SURABAYA SIAGA! Pemkot Perketat Urbanisasi, Pendatang Wajib Lapor 1×24 Jam

SURABAYA, MaduraExpose.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 guna mengendalikan arus urbanisasi pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan…