Lingkaran Setan Korupsi BSPS Sumenep: Peran Tenaga Ahli DPR RI Terbongkar, Alur ‘Upeti’ Aspirasi Kian Terang

Terbit: 28 Januari 2026 | 06:30 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Tabir gelap yang menyelimuti praktik lancung program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep akhirnya tersingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli dari anggota DPR RI berinisial SR (periode 2019-2024), sebagai tersangka baru dalam skandal yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.

Penetapan AHS pada Senin (26/1/2026) menjadi jembatan krusial yang menghubungkan penyalahgunaan wewenang di tingkat pusat dengan eksekusi penyelewengan di akar rumput Madura.

Modus Operandi: Komersialisasi Aspirasi Politik

Hasil investigasi dan penyidikan Kejati Jatim mengungkap peran sentral AHS sebagai “dirigen” dalam pengondisian usulan penerima bantuan. Memanfaatkan posisi strategisnya, AHS diduga mengendalikan daftar penerima BSPS yang diklaim sebagai aspirasi politik saudari SR.

Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, memaparkan alur uang yang sistematis. AHS diduga mematok “tarif” sebesar Rp 2 juta untuk setiap kepala keluarga penerima bantuan. Dengan kuota mencapai 1.500 penerima, AHS ditaksir mengeruk keuntungan pribadi hingga Rp 3 miliar.

“Ini bukan sekadar pungutan liar, melainkan sebuah penerimaan imbalan yang terstruktur dan sistematis. AHS mengondisikan usulan penerima dari aspirator politik sebagai komoditas untuk memperkaya diri,” tegas Agus Sahat dalam keterangan resminya.

Analisis Hukum: Jeratan UU Tipikor dan Kerugian Rp 26,8 Miliar

Berdasarkan kacamata hukum, tindakan AHS dan lima kolega lainnya memenuhi unsur-unsur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penyidik menitikberatkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, di mana terdapat penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara secara nyata. Hingga saat ini, total kerugian negara dalam mega skandal BSPS Sumenep mencapai angka fantastis: Rp 26.876.402.300.

Penyidik juga telah melakukan langkah penyelamatan aset (asset recovery) dengan menyita uang tunai Rp 1 miliar dari tangan AHS yang kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Daftar Tersangka: Dari Birokrasi Hingga Makelar Politik

AHS kini bergabung dengan lima tersangka lainnya yang telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi. Keenam tersangka ini mewakili rantai koordinasi yang korup, mulai dari penyusun program, pengawas, hingga penghubung aspirasi:

  1. RP & AAS: Diduga sebagai inisiator pemotongan dana di tingkat teknis.

  2. WM, HW, & NLA: Berperan dalam pengkondisian di lapangan dan manipulasi data penerima bantuan agar sesuai dengan target setoran.

  3. AHS (Terbaru): Tenaga Ahli DPR RI yang berperan sebagai “pintu masuk” pengondisian usulan berbasis kepentingan politik.

Publik Menanti: Siapa Setelah Tenaga Ahli?

Penetapan Tenaga Ahli DPR RI sebagai tersangka memicu pertanyaan besar di publik: Sejauh mana sang legislator mengetahui praktik ini? Secara doktrin hukum vicarious liability (pertanggungjawaban atasan), penyidik diuji untuk membuktikan apakah aliran dana tersebut berhenti di tangan Tenaga Ahli atau turut mengalir ke “atas”.

Kini, AHS resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya guna kepentingan penyidikan lebih mendalam. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola dana hibah dan bantuan sosial di Madura agar tidak lagi menjadi ladang “bancakan” para elit politik.


Editor/Red: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *