Skandal BSPS Sumenep: Mengurai Peran AHS dan Bayang-bayang Anggota DPR RI SR

Terbit: 29 Januari 2026 | 00:01 WIB

SURABAYA, MADURAEXPOSE.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi memperluas jerat hukum dalam pusaran megakorupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Langkah terbaru penyidik dengan menetapkan AHS sebagai tersangka baru, kian mempertegas adanya keterlibatan aktor dari lingkaran pusat kekuasaan parlemen.

AHS bukan orang sembarangan. Ia diketahui merupakan Tenaga Ahli (TA) dari seorang Anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan ini membuka kotak pandora mengenai bagaimana dana bantuan untuk rakyat miskin diduga dirampok secara sistematis melalui jalur aspirasi.

Alur Upeti dan Penyitaan Rp 1 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun dari rilis resmi Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim, peran AHS dalam kasus ini sangat krusial. Sebagai Tenaga Ahli dari SR, AHS diduga kuat menjadi jembatan sekaligus pengelola “upeti” dari pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh warga kurang mampu di Sumenep.

Tak main-main, dalam operasi terbaru ini, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana korupsi tersebut. Kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp 26,8 miliar, sebuah angka fantastis yang mencerminkan masifnya praktik lancung di lapangan.

Modus Operandi: Potong Dana di Titik Terbawah

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa modus operandi yang dijalankan melibatkan pemotongan dana sekitar Rp 2 juta per penerima manfaat. Dengan dalih biaya administrasi atau “terima kasih” atas aspirasi yang turun, dana yang seharusnya digunakan untuk membedah rumah kumuh justru mengalir ke kantong-kantong oknum di lingkaran Tenaga Ahli dan pihak terkait lainnya.

Desakan Transparansi: Siapa Sebenarnya SR?

Meski Kejati Jatim telah menyebut inisial SR sebagai Anggota DPR RI yang menaungi tersangka AHS, publik dan praktisi hukum mulai mendesak agar Kejaksaan bertindak lebih transparan. Publik mendesak agar identitas SR diungkap secara terbuka guna menghindari spekulasi liar.

Logika publik yang disuarakan oleh berbagai elemen, menekankan bahwa seorang Tenaga Ahli secara fungsional bekerja di bawah garis komando Anggota Dewan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap SR menjadi prasyarat hukum untuk menentukan sejauh mana keterlibatan aktor utama dalam praktik tersebut.

Pintu Masuk Bongkar Korupsi Aspirasi

Kasus BSPS Sumenep 2024 kini menjadi atensi nasional. Kejati Jatim memberi sinyal bahwa daftar tersangka masih sangat mungkin bertambah seiring dengan pendalaman bukti-bukti. Saat ini, AHS telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus menelusuri sisa aliran dana dari total kerugian Rp 26,8 miliar tersebut. (*)

Red./Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *