Solusi Lahan KDKMP: Moh. Ramli Kedepankan Mekanisme dan Ketertiban Aset

Terbit: 11 April 2026 | 19:00 WIB

SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) tengah merumuskan langkah-langkah strategis guna mengatasi kendala lahan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Fokus utama saat ini tertuju pada 93 desa dan kelurahan yang belum memiliki Tanah Kas Desa (TKD) sebagai lokasi pembangunan.

Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan Bupati Sumenep yang mengizinkan pemanfaatan aset daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap langkah pemanfaatan aset harus berpijak pada koridor hukum dan mekanisme administrasi yang berlaku.

Pemanfaatan Aset Lintas Sektor sebagai Alternatif

Menurut Ramli, opsi pemanfaatan aset di luar TKD menjadi solusi cerdas untuk memastikan program nasional ini tetap berjalan. Aset tersebut mencakup bangunan atau tanah milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, hingga instansi vertikal seperti kementerian atau lembaga (misalnya Perhutani).

“Jika di desa tersebut memang tidak tersedia TKD, maka pemerintah desa dapat memohon pemanfaatan aset lain, seperti bangunan sekolah yang sudah tidak terpakai atau eks pasar,” jelas Moh. Ramli dengan tetap menekankan aspek efisiensi pemanfaatan aset negara.

Pentingnya Ketertiban Administrasi

Sebagai pejabat yang berpengalaman, Ramli menegaskan bahwa penggunaan aset milik pihak lain—terutama instansi kementerian—tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan proses pengajuan resmi serta koordinasi teknis yang matang hingga keluarnya surat persetujuan dari pemilik otoritas aset tersebut.

“Pemerintah desa tetap harus menempuh mekanisme pengajuan. Masih ada proses teknis yang harus dilalui karena harus ada jawaban resmi dari pemilik aset. Kami di dinas terus mengupayakan dan mendampingi agar puluhan desa ini tetap bisa mendirikan KDKMP sesuai aturan,” tambahnya.

Langkah penuh kehati-hatian ini diambil guna memastikan bahwa di masa depan, operasional KDKMP tidak menemui kendala hukum terkait status lahan, sehingga manfaatnya bagi ekonomi masyarakat desa dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Red./Editor: Ferry Arbania  | Madura Expose

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *