Geger ‘Jurus Mabuk’ DPP PPP: Mas Kiai Ali Fikri Sebut Pemecatan Nyai Mundjidah Cacat Konstitusi

oleh -443 Dilihat
Foto Kiai Ali Fikri Warits dan Nyai Hj Mundjidah Wahab tokoh PPP Jawa Timur.
Kolase: KH Ali Fikri Warits dan Nyai Hj. Mundjidah Wahab/Ist.
Terbit: 10 Februari 2026 | 08:51 WIB

MADURA EXPOSE, SUMENEP – Tensi politik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur memanas hebat. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 yang mencopot Nyai Hj. Mundjidah Wahab dari kursi Ketua DPW PPP Jatim menuai perlawanan sengit, terutama dari barisan tokoh hijau di Pulau Madura.

Langkah sepihak DPP yang menunjuk Muhith Efendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jatim dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi internal partai ka’bah.

Suara Lantang dari Annuqayah Ketua DPC PPP Sumenep, KH Ali Fikri Warits, atau yang akrab disapa Mas Kiai, angkat bicara memberikan pembelaan terhadap Nyai Mundjidah. Putra tokoh legendaris PPP, almarhum KH. A. Warits Ilyas ini menyebut bahwa pencopotan putri pendiri NU tersebut adalah buntut dari kekisruhan Muktamar yang dipaksakan.

“Ini adalah kebohongan besar karena saya sendiri merupakan saksi mata berjalannya muktamar. Klaim aklamasi terpilihnya Pak Mardiono langsung digayung bersambut oleh Menteri Hukum, namun faktanya banyak persoalan yang menjadi gugatan,” tegas pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah tersebut kepada MaduraExpose.com, Senin (9/2).

Mas Kiai menyoroti SK Rekonsiliasi atau ishlah yang diterbitkan Menteri Hukum, di mana pengurus DPP yang ditetapkan hanya berjumlah enam orang. “Ini sepertinya tidak memenuhi persyaratan dari Undang-Undang Partai Politik. Alas hukumnya compang-camping,” imbuhnya.

Tudingan ‘Jurus Mabuk’ dan Tangan Besi

Baca Juga:

Lebih jauh, Kiai Ali Fikri menuding kubu Mardiono menggunakan “tangan besi” dan menjalankan “jurus mabuk” dalam menakhodai partai. Ia menyoroti inkonsistensi administrasi, di mana undangan penyelenggaraan Musyawarah Wilayah (Muswil) tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal yang sah menurut SK Rekonsiliasi, yakni Gus Taj Yasin Maimoen.

HotExpose:  Jembatan Sentong Putus: Telepon 'Panas' Dokter Agung dan Ancaman Macet Lebaran!

“Undangan Muswil justru ditandatangani oleh Wakil Sekjen, Idris Jabbar. Ini menunjukkan tidak ada titik temu (setel) antara Pak Ketum dengan Pak Sekjen Gus Taj Yasin. Kesannya, konflik di pusat sengaja dibawa ke wilayah hingga ke tingkat cabang,” urai Kiai Fikri.

Kiai Fikri juga mengungkap adanya tiga surat berturut-turut dari Gus Taj Yasin—mulai dari pernyataan sikap hingga Memo 1 dan 2—yang mempertegas keretakan di pucuk pimpinan pusat.

Perlawanan Nyai Mundjidah: SK Cacat Hukum

Senada dengan Mas Kiai, Nyai Hj. Mundjidah Wahab secara tegas menyatakan penolakannya terhadap SK Plt tersebut. Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang ini menilai keputusan DPP tersebut cacat hukum dan melanggar aturan internal partai.

“DPW PPP Jawa Timur menolak dan melawan SK Plt yang tidak sah. Kami menolak karena SK tersebut tidak disertai tanda tangan Sekretaris Jenderal Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum,” tegas Nyai Mundjidah mengutip hasil Rakorwil DPW PPP Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, gejolak di tubuh partai berlambang ka’bah ini diprediksi akan terus merembet ke daerah-daerah, mengingat kuatnya pengaruh figur Nyai Mundjidah dan dukungan dari tokoh-tokoh pesantren di Madura dan Jawa Timur.

(Red/Madura Expose)

"Dewan Redaksi" MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.