SUMENEP, maduraexpose.com – Warga Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep mendadak gempar pada Jumat pagi (13/02/2026). Sebuah mobil Pick Up warna hitam dengan nomor polisi M-8410-AB ditemukan hancur di dasar jurang sedalam beberapa meter, membawa duka mendalam bagi keluarga Sujianto (61).
Peristiwa tragis ini diduga kuat terjadi akibat rem blong saat korban hendak mengambil muatan batu di lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Informasi yang dihimpun Madura Expose, petaka bermula sekira pukul 06.00 WIB saat korban, Sujianto, warga Dusun Sendang Timur, Desa Sendang, berpamitan kepada istrinya, Drusmiati, untuk berangkat kerja mengambil batu.
Namun, sekira pukul 08.30 WIB, kabar duka sampai ke telinga menantu korban, Nawawi. Perangkat Desa Rombasan menginformasikan bahwa mertuanya telah ditemukan meninggal dunia di lokasi pengambilan batu akibat kecelakaan tunggal.
Nawawi bersama Misratul Aini segera bergegas ke lokasi. Sesampainya di sana, mereka mendapati mobil pick up hitam milik korban sudah ringsek di dasar jurang. Warga setempat bersama pihak kepolisian bahu-membahu mengevakuasi jasad Sujianto yang sudah tidak bernyawa di tempat kejadian perkara (TKP).
Dugaan Rem Blong
Kapolsek Prenduan, IPTU Mohammad Sudiono, memimpin langsung olah TKP bersama anggota Koramil dan pihak Puskesmas Pragaan. Berdasarkan penyelidikan sementara di lapangan, kecelakaan maut ini diduga akibat kendaraan korban mengalami gagal fungsi rem alias rem blong di medan jalan yang curam, sehingga mobil tak terkendali dan terjun ke dalam jurang.
Keluarga Ikhlas
Setelah berhasil dievakuasi, jenazah Sujianto langsung dibawa ke rumah duka di Desa Sendang. Pihak keluarga menyatakan keberatan untuk dilakukan otopsi atau visum lebih lanjut.
“Pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian almarhum. Mereka menganggap ini adalah takdir dari Sang Kuasa dan tidak ditemukan unsur kesengajaan dari pihak manapun,” ujar salah satu petugas di rumah duka.
Hingga berita ini diturunkan, jasad korban telah disemayamkan dan akan segera dimakamkan oleh pihak keluarga. (hms/fer/red)







