HIMPASS Desak Evaluasi Penyaluran Bansos di Sapeken: Soroti Dugaan Penahanan Kartu KKS oleh Oknum Agen

Terbit: 21 Januari 2026 | 21:02 WIB

MaduraExpose.com – Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) secara resmi melayangkan aspirasi terkait indikasi ketidakberesan tata kelola penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kepulauan Sapeken. Dalam aksi yang digelar pada Rabu (21/01/2026), mahasiswa menyoroti adanya keluhan warga mengenai distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Aksi ini menyasar dua instansi kunci, yakni Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep sebagai pemangku kebijakan bantuan sosial, dan bank penyalur di cabang Sumenep.

Perspektif Hukum: Perlindungan Hak Penerima Manfaat

Secara regulasi, PKH adalah program nasional yang dilindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 34 beleid tersebut mengamanatkan pemberian bantuan secara transparan dan tepat sasaran. HIMPASS mensinyalir adanya praktik di Desa Saur Saebus yang dinilai tidak sejalan dengan Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018.

Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, mengungkapkan adanya informasi dari masyarakat mengenai kartu KKS yang diduga tidak dipegang langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melainkan berada di bawah kendali oknum agen. “Kami menerima laporan adanya dugaan penahanan kartu yang membuat warga tidak memiliki akses penuh terhadap bantuan mereka. Selain itu, muncul indikasi adanya biaya tambahan yang dipungut dari KPM,” jelasnya saat menyampaikan aspirasi.

Aspek Perbankan: Pengawasan Agen di Wilayah Terpencil

Dalam sistem perbankan, agen bank merupakan mitra yang bertugas memudahkan transaksi di wilayah yang sulit dijangkau kantor cabang. Namun, HIMPASS menilai mekanisme pengawasan terhadap oknum agen perlu diperketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Adanya dugaan permintaan dana dengan dalih biaya administrasi hingga Rp50.000 menjadi poin krusial yang dilaporkan. Dalam aturan perbankan, penyaluran bansos seharusnya bebas dari biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pihak bank penyalur menanggapi hal ini dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan menyatakan kesediaan untuk melakukan investigasi jika terdapat bukti konkret mengenai pelanggaran prosedur oleh mitra agen mereka.

Respon Birokrasi: Evaluasi Pendamping dan Tata Kelola

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Riadi, merespons positif masukan dari kalangan mahasiswa. Pihaknya menyatakan akan segera memanggil dan melakukan evaluasi terhadap seluruh pendamping PKH di wilayah Kecamatan Sapeken guna memastikan fungsi pengawasan di lapangan berjalan optimal.

“Komitmen kami adalah memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak tanpa ada kendala administratif. Mengenai sanksi terhadap agen, hal tersebut merupakan kewenangan internal bank penyalur berdasarkan kontrak kerja sama yang ada,” ujar Riadi .

Dorongan Transparansi dan Kepastian Hukum

HIMPASS memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi instansi terkait untuk melakukan kroscek lapangan dan menyelesaikan persoalan distribusi kartu ini. Mahasiswa mendesak agar seluruh kartu KKS dikembalikan kepada pemegang sah dan memastikan tidak ada lagi praktik pungutan yang membebani warga miskin.

Langkah mahasiswa ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan birokrasi dan lembaga keuangan tetap menjalankan fungsi pelayanan publik sesuai dengan prinsip good governance dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara maupun hak rakyat kecil.

Kontributor: A. Zainuddin

Editor/Red: Ferry Arbania

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *