Kejari Sumenep ‘Mandul’ Tetapkan Tersangka Korupsi KPU? FMPK: Ingat Pesan Presiden Prabowo!

Terbit: 28 Februari 2026 | 00:32 WIB

MADURAEXPOSE.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam memberantas praktik korupsi kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Hingga penghujung Februari 2026, Korps Adhyaksa di ujung timur Pulau Madura ini dinilai gagal memenuhi janjinya sendiri untuk menetapkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di KPU Sumenep senilai Rp 1,2 miliar.

Padahal, genderang perang melawan korupsi di internal KPU ini sudah ditabuh sejak Juli 2025 melalui penggeledahan dramatis di kantor dan gudang logistik. Namun ironisnya, janji manis eks Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, yang sempat sesumbar akan mengumumkan tersangka dan hasil audit kerugian negara pada awal Februari 2026, kini hanya menjadi pepesan kosong.

FMPK: Kejaksaan Gagal Total!

Aktivis Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) Sumenep, Tolak Amir, melontarkan kritik pedas terhadap lambannya penanganan perkara ini. Menurutnya, pemeriksaan terhadap lebih dari 50 saksi—mulai dari penyelenggara, rekanan, hingga staf KPU—seharusnya sudah lebih dari cukup untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab ke balik jeruji besi.

“Kami menilai Kejari Sumenep gagal total menetapkan tersangka. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut hingga mendingin dan hilang dari ingatan publik. Kepercayaan rakyat sedang dipertaruhkan,” tegas Tolak Amir kepada Madura Expose, Jumat (27/2/2026).

Sentilan Presiden Prabowo untuk Jaksa Daerah

Mandegnya kasus di Sumenep ini seolah menjadi pembenaran atas kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto. Dalam arahannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, Presiden secara eksplisit memperingatkan insan Adhyaksa untuk melakukan koreksi diri secara total.

Prabowo mengaku telah mengantongi laporan mengenai praktik-praktik tak terpuji yang dilakukan oleh oknum jaksa di daerah. Beliau menekankan agar institusi Kejaksaan tidak bermain-main dengan perkara, apalagi melakukan kriminalisasi atau justru membiarkan perkara besar menggantung tanpa kejelasan hukum yang pasti.

“Jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apa pun. Kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga,” ujar Presiden Prabowo dengan nada memperingatkan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nislianudin, masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui pesan instan WhatsApp ke nomor pribadinya tidak mendapatkan respons, menambah daftar panjang kebuntuan komunikasi antara aparat penegak hukum dan publik.

Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *