
“Dunia digital sering kali dihebohkan oleh residu informasi masa lalu yang mengarah pada sisi gelap birokrasi. Namun, seiring dengan semangat pembenahan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sumenep, kini fokus publik bergeser dari sekadar sensasi menuju esensi kesejahteraan para abdi negara. Di tengah sorotan terhadap profesionalisme pegawai, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah konkret melalui instrumen fiskal untuk menjamin hak-hak ekonomi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama mereka yang berstatus paruh waktu.”
SUMENEP – Teka-teki mengenai nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep akhirnya terjawab. Melalui langkah diskresi fiskal yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah memastikan distribusi tunjangan sebesar Rp300.000 per orang bagi kelompok pegawai tersebut.
Landasan Yuridis dan Akuntabilitas APBD

Baca Juga: THR PPPK Sampang: Rp250 Ribu, ‘Roti Kering’ di Tengah Badai Inflasi?
Keputusan ini merupakan amandemen strategis atas Perbup Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Dalam perspektif Administrasi Publik, langkah Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo ini menunjukkan fleksibilitas anggaran daerah dalam merespons dinamika kesejahteraan pegawai non-ASN yang sebelumnya sempat dirundung ketidakpastian.
“Pemerintah daerah memberikan tunjangan hari raya sebagai bentuk perhatian sekaligus penghargaan atas pengabdian dan kinerja pegawai,” ujar Bupati Achmad Fauzi dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026). Secara teknis, Pasal 3 Ayat (8a) dalam regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengakses hak keuangan mereka di tengah lonjakan indeks harga konsumen menjelang Idulfitri.
Menepis Insekuritas Ekonomi Pegawai
Simak Juga: Cak Imin Lepas Mudik Gratis PKB: Tradisi Berbagi Bahagia Hingga “Kiamat”?
Terbitnya aturan ini sekaligus memutus arus disinformasi yang sempat berkembang di internal birokrasi Sumenep. Sebelumnya, terdapat kekhawatiran bahwa PPPK Paruh Waktu akan tereklusi dari daftar penerima THR karena status kepegawaiannya. Dengan nominal Rp300.000, meskipun terdapat disparitas dengan ASN reguler, kebijakan ini dinilai sebagai instrumen “jaring pengaman sosial” bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep.




![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)

![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)