SUMENEP, MADURA EXPOSE – Satreskrim Polres Sumenep berhasil membongkar jaringan mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah kedapatan mengangkut dua ton solar ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke luar daerah.
Kronologi Tangkap Tangan di Jalan Arya Wiraraja
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan BBM di malam hari. Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim kemudian bergerak cepat dan melakukan aksi tangkap tangan pada Kamis (6/11/2025) dini hari di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, polisi mencegat dua unit mobil pikap yang mengangkut total 105 jeriken berisi solar subsidi tanpa dokumen resmi. Tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. langsung diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti solar seberat kurang lebih dua ton.
Pengembangan Kasus: 5 Orang Resmi Jadi Tersangka
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Sumenep menaikkan status lima orang dari saksi menjadi tersangka. Para tersangka tersebut diketahui berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. yang diduga kuat sebagai pemilik dan otak di balik peredaran solar subsidi ilegal tersebut.
Modus Operasi: Keterlibatan Oknum Operator SPBU
Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. Jaringan ini melibatkan oknum operator SPBU yang mempermudah proses pengisian BBM. Modusnya adalah menggunakan barcode milik pihak lain untuk mengelabui sistem, sehingga pelaku bisa membeli solar subsidi dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Ketegasan Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat kecil atas BBM subsidi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.
Ancaman Hukuman: UU Cipta Kerja dan Migas
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.







