HET Turun, Anggaran DBHCHT Ambyar: Ironi Ketahanan Pangan Sumenep 2026

Terbit: 2 April 2026 | 01:03 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)–
Kabar gembira mengenai penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi bagi petani di Sumenep bak oase di tengah gurun. Namun, kebijakan populis ini membentur realitas pahit: anjloknya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga 50 persen di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Fenomena ini menciptakan paradoks kebijakan yang patut dikaji secara mendalam melalui kacamata administrasi publik.

Paradoks Insentif dan Kapasitas Fiskal
Secara teoritis, penurunan HET (Urea Rp1.800/kg dan NPK Rp1.840/kg) adalah instrumen fiscal incentive untuk memicu produktivitas pada Masa Tanam (MT) II. Langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan kenaikan penebusan hingga 50 persen menunjukkan ambisi besar dalam menjaga ketahanan pangan lokal.

Namun, dalam Teori Implementasi Kebijakan (Van Meter & Van Horn), keberhasilan sebuah program sangat bergantung pada sumber daya (resources). Penurunan drastis anggaran DBHCHT menjadi hanya Rp3 miliar di DKPP pada 2026 adalah “lampu kuning”. DBHCHT sejatinya adalah modal vital untuk intervensi teknis—mulai dari pembinaan petani tembakau, bantuan sarana prasarana, hingga perlindungan sosial petani.

Ada ketimpangan yang mencolok antara target makro dan daya dukung mikro:

Pengawasan vs Anggaran: Target penebusan 50% memerlukan pengawasan ketat dari KP3 agar tepat sasaran dan mencegah spekulan di tingkat kios. Tanpa dukungan anggaran operasional yang memadai akibat pemangkasan DBHCHT, efektivitas pengawasan ini dipertanyakan.

Ketergantungan pada e-RDKK: Digitalisasi melalui e-RDKK adalah langkah maju, namun administratif bottleneck sering terjadi di lapangan. Pengurangan anggaran pendampingan berisiko membuat petani kecil kesulitan mengakses hak subsidi mereka.

Kebijakan menurunkan harga pupuk akan sia-sia jika infrastruktur pendukungnya keropos. Pemangkasan anggaran DBHCHT yang mencapai 50% mengindikasikan adanya pergeseran prioritas fiskal atau penurunan kinerja serapan yang berdampak pada kuota tahun berjalan. Bagi publik, khususnya petani di Sumenep, hal ini adalah “pemberian di tangan kanan, namun pencabutan di tangan kiri”.

Pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan narasi “harga turun”. Dibutuhkan transparansi mengenai bagaimana sisa anggaran Rp3 miliar tersebut akan dikelola agar tetap mampu menyentuh sektor-sektor krusial, terutama bagi petani tembakau yang menjadi penyumbang utama cukai negara namun justru paling terdampak pemangkasan ini. [*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *