Apa Kabar Kasus Investasi Bodong Guru Kemenag Sumenep? Dana Masjid Diduga Ikut ‘Dilahap’ Oknum!
Apa Kabar Laporan AQN? Korban Desak Polres Sumenep Seret Oknum Guru 'Penilap' Uang Umat

oleh -286 Dilihat
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti memberikan keterangan kasus penipuan guru
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti,SH/Istimewa.
Terbit: 19 Februari 2026 | 09:40 WIB

SUMENEP, MADURA EXPOSE – Publik kini tengah menyoroti kinerja Kepolisian Resor (Polres) Sumenep dalam menangani skandal dugaan investasi bodong yang menyeret oknum guru di bawah naungan Kemenag Sumenep berinisial A. Kasus yang mencederai institusi pendidikan dan agama ini terus didesak untuk diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, membenarkan bahwa laporan resmi dari korban berinisial AQN terhadap oknum warga Desa Kebunan tersebut telah masuk ke meja penyidik.

“Benar Mas, ada laporan (terkait kasus tersebut),” ujar AKP Widiarti singkat melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi Madura Expose, Kamis (12/02/2026).

Modus Keji: Dari Bisnis Laptop Hingga ‘Melalap’ Dana Masjid

Penelusuran tim redaksi mengungkap fakta yang mencengangkan. Terlapor A diduga menggunakan kedekatan personal dan status profesinya untuk melancarkan “jurus” investasi unit laptop serta bisnis percetakan fiktif guna meraup dana segar.

Namun, bagian paling memilukan sekaligus memicu amarah publik adalah dugaan keterlibatan dana umat. Selain uang pribadi senilai puluhan juta, sisa dana kegiatan Maulid Nabi milik takmir masjid sebesar Rp13 juta disinyalir turut menjadi mangsa modus investasi bodong ini.

“Ini yang sangat kami sayangkan dan melukai hati umat. Selain modal pribadi, ada amanah dana masjid yang diduga ikut ‘dilahap’ oleh terlapor dengan janji-janji manis yang ternyata fiktif,” tegas Marlaf Sucipto, Penasihat Hukum korban, dengan nada geram.

Total Kerugian Hampir Rp50 Juta

Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian yang dialami korban AQN mencapai Rp46,7 juta. Nilai ini merupakan akumulasi dari beberapa kali setoran modal yang dikirimkan sejak Juli hingga Oktober 2025.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pihak Kemenag Sumenep. Apakah oknum guru berinisial A ini akan segera diproses secara pidana dan etik, atau kasus ini akan menguap begitu saja? VIRALKAN!

Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose

Sampaikan informsi dan keluhan Anda melalui email Redaksi: maduraexposenews@gmail.com

"Dewan Redaksi" MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.