Ironi KDKMP Sumenep: Antara ‘Lampu Hijau’ Bupati dan Jeratan Lahan di 93 Desa

Terbit: 11 April 2026 | 18:36 WIB

SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Ambisi akselerasi ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep terbentur tembok birokrasi lahan. Meski Bupati Sumenep telah memberikan sinyal dukungan penuh, data terbaru menunjukkan sebanyak 93 desa dan kelurahan di wilayah daratan maupun kepulauan masih “tunawisma” alias belum memiliki lahan untuk pembangunan gerai koperasi tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa ketiadaan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi penghambat utama. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk memutar otak guna mencari jalan keluar administratif agar program strategis ini tidak jalan di tempat.

Opsi Aset ‘Luar’ TKD: Solusi atau Birokrasi Baru?

Dalam perspektif administrasi pembangunan, Pemkab Sumenep kini membuka opsi pemanfaatan aset lintas sektoral. Aset-aset yang terbengkalai, seperti bangunan sekolah (SD) yang sudah tidak terpakai, bekas pasar, hingga lahan milik kementerian atau lembaga seperti Perhutani, kini masuk dalam radar pemanfaatan.

Baca Juga: Gurita Korupsi Kuota Haji: Giliran Bos Travel Jawa Timur Dipreteli KPK

Namun, Ramli memberikan catatan kritis bahwa pemanfaatan aset non-desa ini bukanlah jalur pintas. “Masih butuh teknis dan mekanisme. Artinya, harus ada jawaban resmi dari pemilik aset itu,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi inter-lembaga menjadi variabel penentu nasib KDKMP di 93 titik tersebut.

Komitmen Politik Bupati vs Realitas Prosedural

Padahal, empat hari sebelumnya (07/04/2026), Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo secara eksplisit telah memberikan “lampu hijau” bagi desa untuk memanfaatkan aset daerah. Dalam forum halalbihalal bersama Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Bupati menekankan bahwa keterbatasan lahan seharusnya tidak menghentikan program pemerintah pusat tersebut.

“Kalau soal tidak ada lahan, maka silakan gunakan aset daerah melalui prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Fauzi dengan nada tegas.

Baca Juga: Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Pernyataan ini disambut baik oleh Ketua PKDI Sumenep, H. Abd. Hayat, yang melihatnya sebagai angin segar bagi para kepala desa yang selama ini terjepit regulasi lahan. Namun, sinkronisasi antara diskresi bupati dengan prosedur teknis di tingkat dinas kini menjadi ujian nyata bagi efektivitas birokrasi Sumenep dalam mengawal ekonomi desa. [kom/tim/red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *