Scroll untuk baca artikel
Pamekasan Expose

Unras: 7 Sertifikat Tanah Seluas 15 Ha di Duga Melanggar Hukum

Avatar photo
69
×

Unras: 7 Sertifikat Tanah Seluas 15 Ha di Duga Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM, PAMEKASAN- Dewan pimpinan cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi ( GMNI ) Pamekasan, bersama Masyarakat desa Tanjung Kecamatan Pademawu Pamekasan, Gelar Aksi demonstrasi untuk mempertahankan aset negara/tanah Negara seluas 15 Ha pada Jumat ( 4/8/17)

Aset negara/tanah negara seluas 15 Ha tersebut terletak di dusun Duko, desa tanjung kec. Pademawu Pamekasan, yang di upayakan akan dikuasai oleh oknum pengusaha asing dengan memakai orang-orang pribumi dengan cara tidak strutural atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanah tersebut menurut korlap aksi tersebut, memang menjadi hak guna pakai atau hak garap PT. Wahyu Jumiang yang diterbitkan langsung oleh Kemendagri kepada PT. Wahyu Jumiang pada tahun 1988, namun tanah tersebut tidak dimanfaatkan sampai berakhirnya masa berlaku sertifikat hak garap no 2 dengan surat ukur no 394 pada tahun 1998.

Namun tiba-tiba pada tahun 2001, BPN Pamekasan menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut sebagai hak milik H. Syafii CS.padahal sudah sangat jelas berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan Nomor 143/1775/441/111/2007 pada tanggal 04 oktober 2007, perihal untuk memperhentikan penggarapan tanah negara tersebut.

GMNI meminta kepada Polres Pamekasan untuk segela melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proses terbitnya 7 sertifikat hak milik 15 Ha, dan meminta polres pamekasan untuk segera memanggil BPN dan pemegang sertifikat tanah tersebut, yang di duga melanggat hukum, dan meminta pemerintah untuk pro aktiv untuk membantu Masyarakat. Sesuai yang tercantum pada penyataan sikap.

------------------------