Kejari Sumenep ‘Linglung’ di Pusaran Logistik Pemilu?

Penjaga Gawang Integritas Hukum
SUMENEP, MADURA EXPOSE – Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Syafrawi, S.H., M.H., saat memberikan pernyataan tertulis terkait stagnansi penyidikan kasus logistik Pemilu 2024 di Kejari Sumenep, Selasa (24/3). Sebagai tokoh sentral di organisasi advokat terbesar di Indonesia, Syafrawi menekankan bahwa penegakan hukum tanpa kepastian angka kerugian negara yang akurat dari audit BPK/BPKP adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law.

Kehadirannya dalam kasus ini tidak hanya sebagai kuasa hukum saksi, namun juga sebagai representasi kontrol sosial terhadap institusi kejaksaan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses yudisial.

Lebaran Usai, Tersangka KPU Sumenep Masih Jadi ‘Misteri’

SUMENEP – Gema takbir telah berlalu, namun janji penegakan hukum di korps Adhyaksa Sumenep tak kunjung tunai. Hingga H+2 Idulfitri 1447 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkesan masih “setia” menyembunyikan…