Kejari Sumenep ‘Linglung’ di Pusaran Logistik Pemilu?

Terbit: 24 Maret 2026 | 14:00 WIB

SUMENEP, MADURA EXPOSE – Integritas Korps Adhyaksa di ujung tanduk. Penanganan kasus dugaan kerugian negara dalam pengadaan logistik Pemilu 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuai kritik tajam dari level puncak advokat nasional. Syafrawi, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI periode 2026-2030, mempertanyakan profesionalisme penyidik yang dinilai “jalan di tempat” meski kepemimpinan Kejari telah berganti tiga kali.

Baca Juga: Deadline LKPJ Bupati Sumenep di Ujung Tanduk: Alasan ‘Lebaran’ atau Macetnya Transparansi?

Secara teoritis, dalam kerangka Administrasi Publik dan Hukum Tindak Pidana Korupsi, penetapan tersangka pada delik kerugian negara wajib berpijak pada asas certainty (kepastian hukum). Syafrawi menilai penyidik terkesan memaksakan narasi hukum tanpa dasar audit yang rigid dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.

“Hingga tahun 2026 ini, tim penyidik masih kebingungan menentukan angka pasti kerugian negara. Padahal, audit tersebut merupakan conditio sine qua non atau syarat mutlak dalam pengusutan kasus korupsi logistik,” tegas Syafrawi dalam keterangan tertulisnya kepada MaduraExpose.com, Selasa (24/03).

Baca Juga: Lebaran Usai, Tersangka KPU Sumenep Masih Jadi ‘Misteri’

Sebagai kuasa hukum salah satu saksi pekerja pelipatan surat suara, tokoh yang juga menjabat Ketua DPC PERADI Madura Raya ini mencium aroma maladministration. Ia memperingatkan adanya konsekuensi hukum jika Kejari Sumenep terus memaksakan perkara yang tidak memiliki landasan fakta hukum yang kuat.

“Jika tidak ditemukan kerugian negara, hentikan segera. Jangan jadikan kasus ini sebagai ‘peluru liar’ yang menyasar subjek hukum hanya berdasarkan persepsi subjektif penyidik, bukan fakta hukum,” pungkas mantan aktivis Malang tersebut dengan nada satir.

Executive Correspondence:

Lead Correspondent: Ferry Arbania

Editorial Board & Legal Analyst: Madura Expose Central Office

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Haji Her Jawab Tudingan Mangkir: “Orang Madura Itu Apa Adanya!”

Terbit: 10 April 2026 | 02:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Pengusaha tembakau kenamaan asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *