Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara

32
×

Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Suryadharma Ali/merdeka/ilustrasi

MADURA EXPOSE—Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

“Menyatakan terdakwa Suryadharma telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryadharma Ali selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum KPK Mochammad Wiraksajaya dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Selain itu Suryadharma juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti hingga Rp2,23 miliar yang terhitung sebagai kerugian keuangan negara.

“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,23 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tambah jaksa Wiraksajaya.

------------------------