Scroll untuk baca artikel
Kepastian HukumSurabaya Expose

Kejati Jatim Buka Kasus Korupsi KADIN Jilid II, La Nyalla Layak Jadi Tersangka

Avatar photo
70
×

Kejati Jatim Buka Kasus Korupsi KADIN Jilid II, La Nyalla Layak Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MADURA EXPOSE—Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali membuka penyelidikan kasus korupsi terhadap dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Jaksa membuka penyelidikan baru setelah sebelumnya telah memidanakan dua pejabat Kadin dalam kasus yang sama pada 18 Desember 2015 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Hardiana, menjelaskan kalau dua orang telah menjadi terpidana karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 26 mliar. Adapun total dana hibah yang diterima Kadin dari pemerintah provinsi setempat sepanjang 2011-2014 adalah senilai Rp 52 miliar.

“Setengah lagi belum ada pemeriksaan pertanggungjawabannya,” kata Dandeni.

Menurut Dandeni, tidak menutup kemungkinan masih ada penyelewengan dana hibah yang digunakan selain untuk kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah seperti yang menyeret dua pejabat sebelumnya. Tiga orang disebutkannya telah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan yang terbaru itu.

“Tapi kami belum menetapkan tersangka,” kata Dandeni.

Sholeh dari lembaga Forum Arek Suroboyo, sangat mendukung langkah Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim yang baru, yang akan mengusut tuntas kasus ini.

Sebab dalam persoalan dana hibah, itu ada peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). Dan berdasar NPHD – Nota Perjanjian Hibah Daerah, dalam penerimaan dana hibah itu ada pakta integritas yang harus ditandatangani oleh lembaga penerima hibah, dalam hal ini adalah Kadin Jatim.

Dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, menyatakan bahwa penandatangan pakta integritas ini adalah yang bertanggungjawab mutlak secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika penggunaan dana hibah ini dikorupsi dan atau tidak dilaksanakan sesuai aturan.

------------------------