Seperti diketahui, Libur Maulid Nabi 2021 telah ditetapkan pemerintah. Namun libur Maulid Nabi tahun ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan kalender sebelumnya.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Kalau sebelumnya libur Maulid Nabi 2021 ditetapkan tanggal 19 Oktober 2021, kini digeser menjadi 20 Oktober 2021. Lantas, apa alasan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi tahun ini?
Libur Maulid Nabi 2021: Sudah Diatur Dalam SKB
Perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari SKB itu, ada 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.
Berdasarkan SKB tersebut, terlihat ada ada 3 poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Salah satu yang mengalami perubahan ialah libur Maulid Nabi 2021.