Polemik Rotasi Jabatan di Sumenep: Praktisi Hukum Angkat Suara

Terbit: 18 September 2025 | 02:04 WIB

SUMENEP – Keputusan Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, untuk menunda rotasi jabatan setingkat kepala dinas hingga ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, menuai polemik.

 

Di tengah desas-desus yang berkembang, seorang praktisi hukum, Syaiful Bahri, atau yang akrab disapa Ipung, memberikan pandangan kritisnya.


 

Penundaan Rotasi Dinilai Tidak Beralasan Hukum

 

Syaiful Bahri menegaskan bahwa penundaan rotasi jabatan oleh bupati tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, tidak ada satu pun aturan atau pasal yang melarang bupati melakukan mutasi atau rotasi pejabat meskipun posisi sekda belum definitif.

 

 

“Jika tidak ada larangan, berarti tidak ada pasal yang mengatur. Jangan tanya pasal,” ujar Ipung. Pandangan ini secara langsung membantah asumsi bahwa keberadaan sekda definitif adalah prasyarat mutlak untuk pergerakan birokrasi.

 

 

Ipung menambahkan, jika ada kebutuhan mendesak untuk melakukan perombakan, bupati seharusnya tidak perlu menunggu. “Jika dipandang perlu, meskipun tidak harus menunggu sekda definitif, bupati bisa merotasi ASN,” pungkasnya.

 

Pernyataan ini menyiratkan bahwa penundaan rotasi bisa jadi menunjukkan bahwa kinerja ASN di Sumenep saat ini masih dianggap baik-baik saja, atau sebaliknya, ada alasan lain yang tidak diungkapkan ke publik.


 

Fokus pada Pelayanan, Bukan Spekulasi

 

Sementara itu, Bupati Fauzi sendiri telah membantah isu mutasi. Ia mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak larut dalam spekulasi dan lebih fokus pada pelayanan publik yang prima.

 

 

“Mutasi jabatan itu hal biasa dan pasti terjadi. Jadi tidak perlu ditunggu-tunggu. Fokus saja bekerja,” tegas Bupati Fauzi. Ia berdalih bahwa stabilitas pelayanan jauh lebih penting daripada terjebak dalam wacana pergeseran kursi.

 

 

Fauzi menjelaskan bahwa proses rotasi akan dilakukan setelah penetapan Sekda definitif, yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) pasca-pensiunnya pejabat sebelumnya pada 31 Agustus 2025.

 

Namun, pandangan ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh praktisi hukum, yang melihat bahwa alasan tersebut tidak sepenuhnya mendasar secara hukum.

 

 

Polemik ini menyoroti perdebatan antara kewenangan eksekutif dan interpretasi aturan birokrasi. Apakah keputusan bupati adalah langkah bijak untuk menjaga stabilitas atau justru menjadi bumerang yang menghambat efektivitas kinerja pemerintah?

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *