Tesis S1 karya Ifanul Abidin (2023) dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang berjudul “Politik Sumber Daya Alam: Dampak Pertambangan Fosfat terhadap Krisis Sosio-Ekologis di Sumenep,” mengupas tuntas ancaman serius di balik kekayaan alam Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menyoroti bagaimana potensi ekonomi yang menggiurkan dari cadangan fosfat terbesar di Madura berpotensi memicu bencana multidimensional yang membahayakan keberlanjutan hidup masyarakat setempat.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Sumenep memiliki cadangan fosfat yang masif, mencapai 827.500 m3.
Namun, alih-alih menjadi berkah, kekayaan ini justru menjadi polemik. Revisi Perda RTRW No.12 tahun 2013-2033 yang mengusulkan perluasan area pertambangan fosfat menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat.
Penolakan ini beralasan kuat: praktik pertambangan fosfat akan membawa dampak krisis sosio-ekologis yang tidak dapat dihindari.
Krisis Air dan Degradasi Lingkungan
Salah satu temuan paling krusial dalam penelitian ini adalah potensi krisis air yang kian memburuk. Perluasan wilayah pertambangan, yang mencakup bentang alam batu karst, merupakan ancaman langsung terhadap pasokan air bersih.
Formasi karst berfungsi sebagai tandon air alami yang menopang kehidupan masyarakat. Eksploitasi yang merusak kawasan ini sama dengan mematikan sumber kehidupan.
Argumentasi ini tidak dapat dikesampingkan, karena krisis air merupakan masalah fundamental yang akan memicu konflik sosial dan degradasi kualitas hidup.
Penghancuran Identitas Sosial dan Budaya
Lebih dari sekadar krisis lingkungan, penelitian ini juga menyoroti ancaman terhadap aspek sosial dan budaya. Praktik pertambangan fosfat berpotensi besar merusak makam-makam leluhur yang tersebar di berbagai desa.
Makam-makam ini bukan sekadar peninggalan fisik, melainkan pusat dari tradisi sosio-budaya yang telah mengakar kuat selama berabad-abad. Kehancuran situs-situs sakral ini akan menghapus memori kolektif dan merusak identitas masyarakat Sumenep, yang pada akhirnya akan mengubah tatanan sosial secara permanen.
Metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus ini menggunakan wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat yang terdampak.
Hal ini memberikan bobot substansial pada argumen bahwa pertambangan fosfat bukan sekadar isu ekonomi, melainkan persoalan eksistensial yang mengancam keberlanjutan hidup dan warisan budaya.
Tesis ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan: memilih jalan eksploitasi fosfat berarti mengorbankan masa depan ekologi dan budaya demi keuntungan jangka pendek. Sebuah pilihan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga tidak berkelanjutan.


















