Scroll untuk baca artikel
Radar Pemkab

Polemik Rotasi Jabatan di Sumenep: Praktisi Hukum Angkat Suara

Avatar photo
539
×

Polemik Rotasi Jabatan di Sumenep: Praktisi Hukum Angkat Suara

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Bupati Fauzi dan Syaiful Bahri/Istimewa.

 




SUMENEP – Keputusan Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, untuk menunda rotasi jabatan setingkat kepala dinas hingga ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, menuai polemik.

 

Di tengah desas-desus yang berkembang, seorang praktisi hukum, Syaiful Bahri, atau yang akrab disapa Ipung, memberikan pandangan kritisnya.


 

Penundaan Rotasi Dinilai Tidak Beralasan Hukum

 

Syaiful Bahri menegaskan bahwa penundaan rotasi jabatan oleh bupati tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, tidak ada satu pun aturan atau pasal yang melarang bupati melakukan mutasi atau rotasi pejabat meskipun posisi sekda belum definitif.

 

 

“Jika tidak ada larangan, berarti tidak ada pasal yang mengatur. Jangan tanya pasal,” ujar Ipung. Pandangan ini secara langsung membantah asumsi bahwa keberadaan sekda definitif adalah prasyarat mutlak untuk pergerakan birokrasi.

 

 

Ipung menambahkan, jika ada kebutuhan mendesak untuk melakukan perombakan, bupati seharusnya tidak perlu menunggu. “Jika dipandang perlu, meskipun tidak harus menunggu sekda definitif, bupati bisa merotasi ASN,” pungkasnya.