PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 19 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Konferensi pers yang digelar di gedung Tatag Trawang Tungga pada Rabu (17/09/2025) dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan.
Didampingi jajaran penting seperti Kasat Narkoba AKP Agus, Kasihumas AKP Jupriadi, dan Kasipropam Iptu Junaidi, Kompol Hendry memaparkan hasil operasi yang signifikan ini.
Dari 19 tersangka yang ditangkap, 14 di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara 5 lainnya adalah pengguna. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil ekstasi.
Para pengedar terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.