Sumenep (Maduraexpose.com)— Lebih dari seribu perempuan di Kabupaten Sumenep berstatus janda karena ditinggal pasangannya.
Jumlah itu sangat fantastik hanya dalam hitungan 12 bulan sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan data yang bersumber dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Sumenep jumlah perceraian di Kota Keris itu mencapai 1.494 perkara.
Angka itu tercatat hanya dalam kurun waktu satu tahun mulai Januari hingga Desember 2023.
Suswati,SH Panitera Muda Hukum PA Sumenep, dikonfirmasi wartawan dikantornya merinci banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian dengan jumlah yang sangat fantastik tersebut.
Menurut Suswati, pada Tahun 2023 untuk perkara perceraian yang diputus pengadilan sebanyak 1.494 orang.
” Jumlah Itu terdiri dari cerai talak sebanyak 599 orang dan cerai gugat sebanyak 895 orang,” kata Suswati memberikan penjelasan.
Adapun perkara perceraian yang masuk dan diterima oleh PA Sumenep sepanjang Tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.621 orang.
“Rinciannya untuk cerai talak sebanyak 660 orang dan cerai gugat sebanyak 961 orang,” imbuhnya.