Hanya Dalam Waktu 12 Bulan, Janda Baru di Sumenep Mencapai 1494 Orang

Terbit: 12 Januari 2024 | 03:25 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)— Lebih dari seribu perempuan di Kabupaten Sumenep berstatus janda karena ditinggal pasangannya.

Jumlah itu sangat fantastik hanya dalam hitungan 12 bulan sepanjang tahun 2023.

Berdasarkan data yang bersumber dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Sumenep jumlah perceraian di Kota Keris itu mencapai 1.494 perkara.

Angka itu tercatat hanya dalam kurun waktu satu tahun mulai Januari hingga Desember 2023.

Suswati,SH Panitera Muda Hukum PA Sumenep, dikonfirmasi wartawan dikantornya merinci banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian dengan jumlah yang sangat fantastik tersebut.

Menurut Suswati, pada Tahun 2023 untuk perkara perceraian yang diputus pengadilan sebanyak 1.494 orang.

” Jumlah Itu terdiri dari cerai talak sebanyak 599 orang dan cerai gugat sebanyak 895 orang,” kata Suswati memberikan penjelasan.

Adapun perkara perceraian yang masuk dan diterima oleh PA Sumenep sepanjang Tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.621 orang.

“Rinciannya untuk cerai talak sebanyak 660 orang dan cerai gugat sebanyak 961 orang,” imbuhnya.

Wanita cantik lulusan
Ilmu Hukum Universitas Wiraraja Sumenep tahun 2011 ini juga menjabarkan sebagian besar terjadinya perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Sumenep.

Menurut Suswati, faktor paling dominan terjadinya perceraian dengan angka perempuan mencapai 1.494 berstatus janda disepanjang Tahun 2023 itu, lanjut Suswati, diantaranya meninggalkan salah satu pihak.

“Paling dominan meninggalkan salah satu pihak. Disini jumlahnya seribu tiga puluh tiga orang ,” imbuh Suswati.

Mantan Staf Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 1 Maret 1994 ini melanjutkan faktor lain penyebab terjadinya perceraian berdasarkan data di PA Sumenep.

“Kemudian perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan juga faktor ekonomi,” imbuhnya.

Perempuan kelahiran Sumenep pada 16 Juni 1974 ini merinci, sebanyak 1.494 perkara perceraian sudah diputus.

” Rinciannya, cerai talak sebanyak 599 orang dan cerai gugat sebanyak 895 orang,” tutup Suswati,SH. (Ferry Arbania)


administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Lebaran dr. Tifa: Antara Langkah Sunyi, Luka yang Sakral, dan Kemenangan Hati

Terbit: 19 Maret 2026 | 20:10 WIB SUMENEP – Di tengah gempita perayaan Idul Fitri 1447 H, sebuah pesan kontemplatif datang dari sosok intelektual dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Melalui…

Mudik 2026: Komisi VI DPR RI Soroti Kegagalan Mitigasi BUMN Karya di Jalur Krusial

Terbit: 17 Maret 2026 | 23:21 WIB JAKARTA – Arus mudik Lebaran 2026 yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan nasional, kini berubah menjadi ujian kesabaran bagi jutaan masyarakat. Kendala klasik berupa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *