SUMENEP — Ancaman terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Sumenep bukan lagi isapan jempol. Data menunjukkan, alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah, kian masif hingga mencapai titik mengkhawatirkan.
Laporan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumenep beberapa tahun lalu mencatat penyusutan lahan hingga 30 persen akibat pembangunan, khususnya perumahan. Kondisi ini menjadi lonceng peringatan bagi kita semua.
Meskipun data ini berasal dari beberapa tahun silam, persoalan alih fungsi lahan di wilayah perkotaan seperti Sumenep tidak pernah berhenti. Pembangunan perumahan yang terus menjamur, sering kali mengorbankan sawah-sawah produktif yang subur. Fenomena ini bukan hanya merugikan para petani, tetapi juga mengancam masa depan ketersediaan pangan lokal.
Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan saat itu, Ir. Ach. Salaf Junaidi, telah mengidentifikasi alih fungsi lahan sebagai penyebab utama. Sawah-sawah yang secara definisi merupakan lahan produktif—dikelola untuk pertanian, memiliki sistem irigasi, dan tanah yang subur—justru menjadi sasaran empuk untuk dialihfungsikan. Ini adalah sebuah ironi yang harusnya memicu pertanyaan: apakah kita lebih memprioritaskan beton daripada ketahanan pangan?
Dampak yang ditimbulkan bukan hanya sekadar angka statistik. Penyusutan lahan ini juga berimbas pada nasib para petani. Data menunjukkan, di beberapa kecamatan seperti Arjasa, banyak lahan sawah yang tidak lagi dimanfaatkan karena warganya memilih beralih profesi. Ini menandakan bahwa profesi petani, yang seharusnya menjadi garda terdepan ketahanan pangan, kini menghadapi tantangan besar yang membuat mereka terpaksa mencari penghidupan lain.
Meskipun demikian, ada langkah-langkah yang sudah dan terus dilakukan. Salah satunya adalah menggenjot produktivitas lahan yang tersisa dengan varietas unggul, teknologi tanam yang lebih baik, dan penyempurnaan teknik. Namun, langkah ini mungkin tidak akan cukup jika akar masalahnya—yaitu alih fungsi lahan—tidak diatasi.
Pemerintah daerah ditantang untuk mengambil langkah tegas. Perlu adanya regulasi yang kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari gerusan pembangunan. Sawah-sawah di Sumenep, termasuk di wilayah seperti Patean, adalah aset berharga yang harus dipertahankan. Jika tidak, bukan tidak mungkin, generasi mendatang akan hanya bisa melihat sawah melalui foto dan cerita. []


















