Ujian Keadilan di PN Sumenep: Tiga Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Bebas Murni, Satu Dipidana

oleh -79 Dilihat
Ujian Keadilan di PN Sumenep: Tiga Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Bebas Murni, Satu Dipidana
sidang putusan yang digelar Senin (2/2/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis Bebas Murni (Vrijspraak) bagi tiga terdakwa, namun tetap menyatakan satu terdakwa lainnya bersalah. [dok foto: Ferry Arbania/MaduraEpose.com]

Red./Editor: Ferry Arbania

 


SUMENEP, MADURA EXPOSE – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya memberikan kepastian hukum dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (2/2/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis Bebas Murni (Vrijspraak) bagi tiga terdakwa, namun tetap menyatakan satu terdakwa lainnya bersalah.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memilah peran pidana berdasarkan fakta persidangan, meskipun perkara ini sejak awal memicu perdebatan publik mengenai status “korban yang dipidana”.

Diferensiasi Putusan: Antara Fakta dan Peran

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Musahwan, Suud, dan Tolak Edy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sebaliknya, terdakwa Asip Kusuma dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Majelis menilai unsur penganiayaan oleh Asip terbukti, namun terdapat pertimbangan meringankan terkait situasi darurat di lokasi kejadian.

Baca Juga:

Telaah Hukum: Runtuhnya Narasi Pengeroyokan

Kasus ini bermula dari insiden di sebuah resepsi warga di Desa Rosong. Sahwito (ODGJ) tiba-tiba mengamuk dan menyerang tamu. Empat terdakwa yang niatnya bersilaturahmi justru terjebak dalam situasi chaos.

Penyidik awalnya menjerat keempatnya dengan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun, di meja hijau, konstruksi ini dinilai lemah. Fakta menunjukkan:

  1. Situasi Darurat: Kejadian dipicu oleh serangan mendadak ODGJ, bukan niat jahat (mens rea) para terdakwa.

  2. Peran Pasif: Tolak Edy dan Suud terbukti hanya membantu mengamankan keadaan demi menyelamatkan Musahwan yang tengah dicekik oleh ODGJ tersebut.

  3. Absennya Niat Jahat: Kedatangan mereka ke lokasi murni untuk menghadiri undangan, bukan untuk melakukan kekerasan terencana.

Vonis Asip dan Kontroversi Noodweer

Meski divonis 5 bulan, pihak Asip Kusuma menyatakan keberatan. Kuasa hukum Marlaf Sucipto menilai hakim mengabaikan asas Noodweer (Pembelaan Terpaksa) yang diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Asip bertindak membela diri karena diserang duluan. Ada luka di lengan dan betisnya. Berdasarkan asas Lex Favor Reo, aturan yang paling menguntungkan terdakwa dalam KUHP Baru seharusnya menjadi pertimbangan mutlak agar ia lepas dari segala tuntutan (Onslag),” tegas Marlaf.

Ketidakpuasan ini berlanjut pada rencana tim kuasa hukum untuk melaporkan putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah koreksi institusional terhadap pertimbangan hakim.

Pesan bagi Penegakan Hukum

Baca Juga:

Vonis bebas murni bagi tiga terdakwa menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak terburu-buru menarik peristiwa sosial atau situasi darurat ke ranah pidana berat tanpa memilah fakta objektif.

Hukum di Sumenep kini tengah diuji: Apakah ia hadir sebagai pelindung bagi warga yang terpaksa membela diri, atau justru menjadi alat yang menghukum korban keadaan? PN Sumenep telah memulai langkah dengan membebaskan tiga orang yang tidak terbukti bersalah, namun babak hukum bagi Asip Kusuma diprediksi akan terus bergulir hingga ke tingkat tertinggi.

[Tim/Red]

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.