Menguji Keadilan Substansial: Mengapa Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Harus Bebas demi Hukum?

Terbit: 16 Januari 2026 | 14:09 WIB

MaduraExpose.com – Persidangan kasus ODGJ Sapudi di PN Sumenep (15/1/2026) bukan sekadar menguji fakta fisik, melainkan menguji nurani hukum nasional yang baru. Melalui Dupliknya, Kuasa Hukum Marlaf Sucipto menggugat konstruksi dakwaan JPU dengan landasan filsafat hukum pidana terbaru yang memandang bahwa tidak setiap perbuatan terlarang adalah kejahatan.

1. Pergeseran Paradigma: Dari Kepastian ke Keadilan Substansial

Berdasarkan filsafat KUHP Nasional (UU No. 1/2023), hukum tidak lagi kaku melihat “siapa memukul siapa”, melainkan “mengapa hal itu terjadi”.

Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Nulla Poena Sine Culpa): Para terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea). Tindakan mereka adalah respon defensif (bertahan) terhadap ancaman nyata dari Sahwito yang sedang mengamuk.

Asas Lex Favor Reo: Dengan berlakunya KUHP baru per 2 Januari 2026, Majelis Hakim wajib menerapkan Pasal 34 yang menghapuskan sifat pidana pada perbuatan pembelaan terpaksa.

2. Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Pembenar

Secara filosofis, negara tidak boleh menghukum warga yang mengambil alih peran perlindungan keamanan dalam situasi darurat yang mendesak.

Fakta Korban: Terdakwa Asip Kusuma dan Musahwan adalah korban fisik yang nyata (luka dan cekikan).

Proporsionalitas: Pengikatan yang dilakukan adalah upaya paling minimal untuk mencegah eskalasi kekerasan yang lebih fatal di tengah kerumunan massa. Mengkriminalisasi tindakan ini sama saja dengan merampas hak warga negara untuk mempertahankan nyawanya.

3. Kritik atas Ketimpangan Penegakan Hukum

Penasihat hukum menyoroti aspek Keadilan Komutatif, di mana hukum harus diterapkan secara setara. Adanya pihak lain yang terlibat namun tidak diproses hukum menunjukkan dakwaan ini bersifat selektif dan mencederai rasa keadilan masyarakat Sapudi.

4. Menuju Putusan Vrijspraak (Bebas Murni)

Dalam filsafat hukum modern, tujuan pemidanaan bukan untuk membalas, melainkan untuk menyelesaikan konflik. Menghukum warga yang sedang menyelamatkan diri dan lingkungan dari amukan ODGJ justru menciptakan ketidakadilan baru.

“Tindakan para terdakwa adalah bentuk Self-Defense yang sah secara moral dan konstitusional. Jika mereka dihukum, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung rakyat,” tegas Marlaf.

Konstruksi Hukum untuk Majelis Hakim:

Melalui argumen ini, Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim menggunakan wewenang diskresioner dan keberanian moral untuk:

Memutus Bebas (Vrijspraak): Karena perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan pelaksanaan hak pembelaan diri.

Memulihkan Harkat dan Martabat: Mengembalikan nama baik keempat terdakwa sebagai warga negara yang patuh, bukan kriminal.

(Tim Liputan MaduraExpose.com)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *