
Red./Editor: Ferry Arbania
SUMENEP, MADURA EXPOSE – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya memberikan kepastian hukum dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (2/2/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis Bebas Murni (Vrijspraak) bagi tiga terdakwa, namun tetap menyatakan satu terdakwa lainnya bersalah.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memilah peran pidana berdasarkan fakta persidangan, meskipun perkara ini sejak awal memicu perdebatan publik mengenai status “korban yang dipidana”.
Diferensiasi Putusan: Antara Fakta dan Peran
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Musahwan, Suud, dan Tolak Edy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Sebaliknya, terdakwa Asip Kusuma dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Majelis menilai unsur penganiayaan oleh Asip terbukti, namun terdapat pertimbangan meringankan terkait situasi darurat di lokasi kejadian.
Baca Juga:
- Pledoi Kasus ODGJ Sapudi: Asip Mengaku Luka dan Bingung Jadi Terdakwa, Hasil Visum Dinyatakan Nihil
- Menguji Keadilan Substansial: Mengapa Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Harus Bebas demi Hukum?
Telaah Hukum: Runtuhnya Narasi Pengeroyokan
Kasus ini bermula dari insiden di sebuah resepsi warga di Desa Rosong. Sahwito (ODGJ) tiba-tiba mengamuk dan menyerang tamu. Empat terdakwa yang niatnya bersilaturahmi justru terjebak dalam situasi chaos.
Penyidik awalnya menjerat keempatnya dengan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun, di meja hijau, konstruksi ini dinilai lemah. Fakta menunjukkan:
Situasi Darurat: Kejadian dipicu oleh serangan mendadak ODGJ, bukan niat jahat (mens rea) para terdakwa.
Peran Pasif: Tolak Edy dan Suud terbukti hanya membantu mengamankan keadaan demi menyelamatkan Musahwan yang tengah dicekik oleh ODGJ tersebut.
Absennya Niat Jahat: Kedatangan mereka ke lokasi murni untuk menghadiri undangan, bukan untuk melakukan kekerasan terencana.
Vonis Asip dan Kontroversi Noodweer
Meski divonis 5 bulan, pihak Asip Kusuma menyatakan keberatan. Kuasa hukum Marlaf Sucipto menilai hakim mengabaikan asas Noodweer (Pembelaan Terpaksa) yang diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Asip bertindak membela diri karena diserang duluan. Ada luka di lengan dan betisnya. Berdasarkan asas Lex Favor Reo, aturan yang paling menguntungkan terdakwa dalam KUHP Baru seharusnya menjadi pertimbangan mutlak agar ia lepas dari segala tuntutan (Onslag),” tegas Marlaf.
Ketidakpuasan ini berlanjut pada rencana tim kuasa hukum untuk melaporkan putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah koreksi institusional terhadap pertimbangan hakim.
Pesan bagi Penegakan Hukum
Baca Juga:
- Pledoi Kasus ODGJ Sapudi: Asip Mengaku Luka dan Bingung Jadi Terdakwa, Hasil Visum Dinyatakan Nihil
- Menguji Keadilan Substansial: Mengapa Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Harus Bebas demi Hukum?
Vonis bebas murni bagi tiga terdakwa menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak terburu-buru menarik peristiwa sosial atau situasi darurat ke ranah pidana berat tanpa memilah fakta objektif.
Hukum di Sumenep kini tengah diuji: Apakah ia hadir sebagai pelindung bagi warga yang terpaksa membela diri, atau justru menjadi alat yang menghukum korban keadaan? PN Sumenep telah memulai langkah dengan membebaskan tiga orang yang tidak terbukti bersalah, namun babak hukum bagi Asip Kusuma diprediksi akan terus bergulir hingga ke tingkat tertinggi.
[Tim/Red]

![UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official] UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775108953/kpk-panggil-pengusaha-rokok-kasus-bea-cukai_jk0atq.jpg)
![Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official] Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1774736793/mahfud-md-sentil-kpk-tahanan-rumah-yaqut_kh23mn.jpg)
![Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777353646/kodim-sumenep-serahkan-truk-kdkmp_ijgruy.jpg?_s=public-apps)
![Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777177675/dandim-sumenep-tinjau-jembatan-ambunten-dan-rutilahu_r7cgu7.jpg)
![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)
![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)
![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)