Maduraexpose.com, Sumenep- Banyak kalangan menilai, selama lebih tiga dasawarsa, hukum bukan milik rakyat kecil. Hukum adalah milik penguasa, milik orang kuat atau pejabat tinggi. Bahkan Pada era kekuasaan Soeharto, hukum mudah dibelokkan sesuai kepentingan orang-orang yang berkuasa. Tidak hanya itu saja, Sekarang ini pun masih melihat penanganan terhadap pelaku kejahatan yang tidak profesional. Salah satu penanganan kasus yang menyisakan seribu tanda tanya adalah peristiwa perampasan BBM Bersubsidi 8000 liter milik AMPS Pulau Kangean, Sumenep oleh sekelompok massa pada tahun 2013 silam. Sejauh mana proses penanganannya, masyarakat tentu akan mengikuti hingga ujung perjalanan kasus tersebut.
Untuk diketahui, diakhir tahun 2013, sekelompok massa (kesemuanya warga Dusun Batuguluk, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Red) di duga menghadang dan merampas truk tanki yang memuat 8000 liter BBM milik APMS Setempat. Pihak APMS yang telah dirugikanpun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumenep dengan nomor laporan LP 301 XI 2013 JATIM RES SMP. Meski terkesan lambat, polisi kemudian memanggil dan berusaha menjemput paksa (baca : tangkap ) enam warga setempat yang di duga sebagai aktor perampasan BBM. Namun pada tahun 2014, polisi hanya berhasil mengamankan satu tersangka saja yakni IS (35) warga setempat, sedangkan pelaku lainnya dinyatakan sebagai DPO.
IS tidak berlama-lama menjalani masa penahanan, selang lima bulan kemudian ia menghirup udara bebas usai menjalani persidangan di PN Sumenep. Disamping itu, IS juga dituntut mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh pemilik AMPS Kangean sejumlah harga total 8000 liter BBM jenis bensin (+/- Rp. 52 juta). Setelah hampir 2 tahun berlalu, proses hukum kelima DPO perampasan BBM tiada kabar kepastian. Bahkan disinyalir prosesnya sudah dianggap selesai usai tertangkapnya salah satu tersangka.
Beberapa waktu yang lalu saat media ini mengunjungi Mapolres Sumenep guna menelusuri kejelasan perampasan BBM itu, tanda-tanda penghentian proses status hukum kelima DPO mulai nampak dari sikap polisi yang acuh dan bahkan pura-pura linglung saat dicerca pertanyaan mengenai kasus tersebut. “Waduh, bukannya kasus BBM di pulau Kangean itu sudah tuntas Mas? Buktinya tersangkanya sudah kami tahan. Lalu apa lagi yang dipermasalahkan,”kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin diruang kerjanya.
Keterangan yang diberikan suksesor AKP Jaiman tersebut terkesan asal-asalan tanpa menggunakan data-data yang falid. Pasalnya, tanpa melihat serta mengoreksi dokumentasi data dan fakta yang tentunya masih tersimpan rapi diruangan Mapolres yang ber-AC, ia dengan mudahnya menyatakan bahwa kasus perampasan BBM sudah tuntas. Meski pada akhirnya dia meminta waktu guna mencari informasi mengenai kasus perampasan BBM tersebut ke bagian Penyidik dan Kasat Reskrim.
“Saya bertugas di Mapolres ini masih baru karena menggantikan Humas sebelumnya, jadi untuk kasus BBM yang terjadi pada 2013 itu akan kami pelajari dulu. Tapi saya kira kasus itu sudah tuntas loh?)”, Kelitnya. Ia pun berjanji akan memberikan keterangan (Press Release) seminggu kemudian. Namun pada selanjutnya, mantan Kapolsek Manding itu tidak menepati janjinya, bahkan berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon sulit mendapat jawaban. Ironis?
Kinerja aparat penegak hukum yang tidak transparan dalam mengusut laporan masayarakat tersebut tentu akan mencoreng kinerja kepolisian itu sendiri. Bukan tidak mungkin, masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan kepada korp Bhayangkara. “polisi itu seperti buah simalakama. Susah susah gampang ditebaknya. Banyak kasus di Sumenep ini yang tidak tuntas proses hukumnya. Indikasinya ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan keadaan demi meraup rupiah. Contohnya kasus BBM di kangean, saya lihat lima tersangka yang kabarnya dulu dicari-cari polisi itu sekarang bebas berkeliaran. Bahkan mereka bekerja sehari-hari dipelabuhan Batuguluk tanpa ada rasa takut,”beber Paijo (nama samaran,Red) warga kepulauan Kangean kepada media ini.
Sementara itu, pemilik APMS Kangean Moh. Iksan melalui sambungan teleponnya mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus gencar menagih janji polisi guna menuntaskan kasus yang telah merugikan bisnisnya itu. Bahkan ia mengaku sudah bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Sumenep Iptu I Gede Pranata Wiguna di Mapolda Jatim.
“Pak kasat udah janji akan menangkap DPO lainnya dalam kurun waktu dua bulan. Namun hingga usai lebaran ini kayaknya belum ada tanda-tanda tindakan nyata,”ucapnya. Namun keterangan yang disampaikan oleh pria bertubuh tegap tersebut tidak sedetail dan setegas diawal-awal pelaporan perampasan BBM miliknya. Bukan itu saja, akhir-akhir ini ia sulit ditemui dengan berbagai alasan yang disampaikan. Sejatinya, keterangan yang akan disampaikan pihaknya terkait proses hukum DPO perampasan BBM miliknya sangat dinantikan oleh publik.
“Saya saat ini ada di rumah di Pulau Kangean. Tapi maaf masih belum bisa ditemui satu minggu ini karena sangat sibuk,” kilahnya melalui pesan singkat
(sms/eed/mex).
#“Jangan Mengeluh di Jalanan!!! Sampaikan keluhan Anda melalui email: maduraexposenews@gmail.com