Eksaminasi Publik Kasus ODGJ Sapudi: Melacak Jejak “Kesesatan” Peradilan dan Runtuhnya Narasi Polisi di Meja Hakim

Terbit: 5 Februari 2026 | 06:03 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Senin, 2 Februari 2026,, menjadi hari bersejarah bagi keadilan di Pulau Sapudi. Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) kepada tiga terdakwa: Musahwan, Suud, dan Tolak Edy. Namun, vonis 5 bulan penjara bagi Asip Kusuma justru memicu polemik baru yang lebih besar.

Analisis mendalam terhadap kasus ini mengungkap adanya disorientasi penegakan hukum sejak tahap penyidikan hingga meja hijau.

1. Runtuhnya Konstruksi Pasal 170 KUHP: Ambruknya Narasi Polisi

Sejak awal, Polres Sumenep membangun narasi agresif dengan menjerat para terdakwa menggunakan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) yang mengancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi membingkai peristiwa di Desa Rosong sebagai “serangan brutal terencana secara bersama-sama”.

Namun, di persidangan, konstruksi ini ambruk total.

  • Fakta Objektif: Para terdakwa datang ke resepsi untuk silaturahmi, bukan untuk berkelahi.

  • Katalis Peristiwa: Sahwito (ODGJ) adalah subjek yang memulai serangan (initial aggressor).

  • Dampak Logis: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tampak “ragu” dengan bangunan perkara polisi, sehingga hanya menuntut dengan Pasal 351 (Penganiayaan Biasa) dengan hukuman sangat rendah (6 bulan). Ini adalah pengakuan tersirat bahwa dakwaan pengeroyokan polisi adalah salah alamat.

2. Paradoks Vonis Asip Kusuma: Menguji Asas Lex Favor Reo

Vonis 5 bulan penjara bagi Asip Kusuma memicu kritik tajam dari praktisi hukum. Ada dua instrumen hukum yang dinilai “terabaikan” oleh Majelis Hakim pimpinan Jetha Tri Dharmawan:

  • Pembelaan Terpaksa (Noodweer): Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama atau Pasal 34 KUHP Baru (UU No. 1/2023), seseorang tidak dapat dipidana jika tindakannya adalah respon spontan untuk melindungi diri dari serangan nyata yang seketika. Asip mengalami luka di lengan dan betis akibat serangan Sahwito—sebuah fakta yang seharusnya menghapus sifat melawan hukum dari tindakannya.

  • Asas Lex Favor Reo: Mengingat KUHP Baru sudah berlaku per 2 Januari 2026, hakim seharusnya menggunakan aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Jika tindakan Asip adalah upaya melumpuhkan ancaman demi keselamatan tamu resepsi, maka ia seharusnya dipandang sebagai pahlawan sosial, bukan terpidana.

3. Kejanggalan Prosedur: Antara Presisi dan Intervensi

Ulasan mendalam terhadap kasus ini mencium aroma “pilih-pilih” tersangka. Fakta persidangan mengungkap bahwa ada pihak lain yang juga ikut mengikat Sahwito saat mengamuk, namun tidak tersentuh hukum.

Kuasa hukum Marlaf Sucipto secara lugas mencium adanya potensi intervensi pihak ketiga yang memaksa polisi menetapkan tersangka tanpa membedah kronologis secara jernih. Hal inilah yang mendasari rencana pelaporan hakim ke Mahkamah Agung (MA) untuk evaluasi yudisial.

4. Pelajaran Pahit: Kriminalisasi Akal Sehat

Kasus Sapudi memberikan pesan berbahaya kepada publik: “Jangan menolong orang yang sedang diserang, karena Anda bisa berakhir di penjara.” Jika seseorang yang diserang, dicekik, dan terluka justru menjadi terdakwa, maka hukum telah kehilangan kompas moralnya. Vonis bebas murni bagi tiga terdakwa memang kemenangan bagi keadilan, namun pemidanaan Asip Kusuma adalah luka bagi akal sehat.*

Red./Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *