Drama Hukum ODGJ Sapudi: Tiga Terdakwa Bebas Murni, Satu Dipidana, Pengacara Bidik Mahkamah Agung

Terbit: 2 Februari 2026 | 23:24 WIB

SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep berubah drastis menjadi panggung keharuan sekaligus polemik hukum pada Senin (2/2/2026). Majelis Hakim yang diketuai Jetha Tri Dharmawan menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) bagi tiga terdakwa kasus ODGJ Sapudi, yakni Musahwan, Suud, dan Tolak Edy. Namun, di saat yang sama, vonis bersalah terhadap terdakwa Asip Kusuma memicu gelombang perlawanan hukum baru.

Vonis Bebas: Runtuhnya Narasi Pengeroyokan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Musahwan, Suud, dan Tolak Edy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini secara otomatis merobohkan konstruksi awal yang dibangun penyidik Kepolisian, yang sebelumnya menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan).

Fakta persidangan menunjukkan bahwa ketiganya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak melakukan aksi kekerasan aktif. Sebaliknya, peran mereka dinilai pasif-preventif, yakni berupaya menyelamatkan rekan mereka dari cekikan Sahwito (seorang ODGJ yang mengamuk).

Polemik Vonis Asip: Noodweer yang Terabaikan?

Kontras dengan rekan-rekannya, Asip Kusuma dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Meski hukuman ini hampir setara dengan masa penahanan yang telah dijalani (4 bulan 28 hari), kuasa hukum Marlaf Sucipto menganggap vonis tersebut merupakan kegagalan hakim dalam membaca situasi darurat.

Secara yuridis, Marlaf menelaah bahwa tindakan Asip seharusnya dilindungi oleh asas Noodweer (Pembelaan Terpaksa) sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 49 ayat (1) KUHP Lama

  • Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Asip luka di lengan dan betis akibat amukan ODGJ. Tindakannya reaktif, bukan ofensif. Dalam hukum pidana, pembelaan diri terhadap serangan nyata yang mengancam nyawa tidak boleh dipidana,” tegas Marlaf. Ia juga mengingatkan asas Lex Favor Reo, di mana aturan yang paling menguntungkan terdakwa (KUHP Baru) harus dikedepankan.

Anatomi Hukum: Ambruk di Meja Jaksa, Dikoreksi Hakim

Telaah hukum menunjukkan bahwa perkara ini sejak awal mengalami “anemia bukti”. Konstruksi Pasal 170 KUHP yang diajukan polisi akhirnya “ambruk” di tangan Jaksa yang hanya menuntut dengan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Biasa).

Ketidakharmonisan ini semakin terlihat saat tiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah sama sekali. Hal ini memperkuat dugaan adanya kesalahan prosedur sejak penetapan tersangka (error in persona atau kesalahan penilaian konteks peristiwa).

Babak Baru: Laporan ke Mahkamah Agung

Ketidakpuasan terhadap vonis Asip membuat tim kuasa hukum berencana melaporkan substansi putusan ini ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil bukan sekadar soal durasi hukuman, melainkan sebagai bentuk koreksi yudisial agar tidak terjadi “preseden buruk” di mana orang yang membela diri dari serangan justru dikriminalisasi.

“Jika orang yang menyelamatkan diri justru dipenjara, pesannya ke publik sangat berbahaya: jangan menolong orang lain jika ada bahaya, biarkan saja. Itu bukan tujuan hukum,” pungkas Marlaf.

Sikap Jaksa

Menanggapi vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa dan vonis 5 bulan terhadap Asip, JPU Khanis menyatakan masih akan pikir-pikir. Pihak Kejaksaan memiliki waktu 7 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. [Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *