SUMENEP, MADURA EXPOSE – Kasus perselisihan antara kurir paket (ML) dan konsumen (YD) di Kecamatan Bluto yang sempat menghebohkan publik Sumenep akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat saling lapor dan melibatkan deretan pengacara kondang, kedua belah pihak resmi memilih jalan damai.
Kabar mengenai selesainya sengketa hukum ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum YD, Kurniadi, S.H., yang populer dengan julukan Raja Hantu. Menurutnya, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.
Restorative Justice: Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu
Langkah perdamaian ini sejalan dengan dorongan yang sebelumnya disampaikan oleh praktisi hukum senior, Zamrud Khan, S.H. Sejak awal, Direktur P2NOT tersebut menekankan pentingnya Restorative Justice (RJ) agar hukum tidak melulu soal pemidanaan dan balas dendam.
“Perdamaian ini membuktikan bahwa mekanisme hukum pidana di tingkat penyidikan masih mengedepankan asas kemanusiaan. Ini adalah langkah yang jauh lebih elegan daripada melanjutkan rivalitas di persidangan,” ujar salah satu pengamat hukum lokal menanggapi selesainya kasus ini.
Kilas Balik: Rivalitas Argumen Para Advokat
Sebelum perdamaian ini tercapai, publik disuguhi perdebatan hukum yang sengit antara dua kubu:
-
Pihak Raja Hantu (Kurniadi, S.H.): Sempat pasang badan membela konsumen dengan argumen pembelaan terpaksa (Noodweer).
-
Pihak HBB Law Firm (Mahbub Junaidi, S.H.): Sempat pasang badan membela kurir dan mempertanyakan keabsahan laporan balik yang dinilai janggal secara waktu (Tempus).
Meski tensi sempat memuncak dengan penggunaan adagium hukum Qui tacet consentire videtur, namun pada akhirnya kedua belah pihak menyadari bahwa penyelesaian di luar pengadilan merupakan solusi terbaik bagi semua pihak.
Pelajaran bagi Publik
Kasus ini menjadi catatan penting bagi masyarakat Sumenep mengenai pentingnya etika dalam transaksi COD (Cash on Delivery). Di sisi lain, peran kepolisian dalam memfasilitasi mediasi patut diapresiasi, sehingga perkara yang berakar dari kesalahpahaman ini tidak perlu berujung pada vonis penjara.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, maka status hukum baik laporan penganiayaan maupun laporan balik dipastikan gugur demi hukum melalui mekanisme penghentian penyidikan. (Tim/Red)









