SUMENEP, MADURA EXPOSE – Pelarian “L”, sang jagal berdarah dingin yang menggegerkan Dusun Gunung Malang, Desa Lenteng Barat, akhirnya terhenti. Polisi berhasil meringkus tersangka yang diduga kuat sebagai otak sekaligus eksekutor di balik tewasnya Mokhlisin (55), warga Gadu Timur, Kecamatan Ganding.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam mengungkap tabir gelap aksi “pencegatan maut” yang terjadi pada Kamis pagi (29/01/2026) lalu. Namun, tertangkapnya pelaku bukanlah akhir; ini adalah awal dari tuntutan keadilan setinggi langit bagi keluarga korban.
Kejam: Dicegat Usai Lelah Memanen
Mengingat kembali peristiwa memilukan itu, publik Sumenep dibuat geram dengan cara pelaku menghabisi nyawa korban. Mokhlisin, seorang pria paruh baya yang baru saja memeras keringat memanen jagung, justru dihadiahi tebasan senjata tajam saat hendak pulang ke rumah.
Tak ada duel, yang ada hanyalah eksekusi sepihak. Pelaku “L” dengan tega mencegat korban di jalan kampung yang sepi. Tanpa ampun, senjata tajam diayunkan berkali-kali ke tubuh renta korban. Bayangkan, dalam kondisi bersimbah darah, korban masih berusaha merangkak mencari pertolongan ke rumah warga sebelum akhirnya roboh dan menghembuskan napas terakhir di atas tanah yang dingin.
Motif Keluarga Bukan Alasan Menjadi Binatang!
Meski polisi sempat menyebut adanya dugaan konflik internal keluarga, narasi itu tidak boleh menjadi tameng untuk meringankan hukuman. Masalah keluarga adalah urusan meja makan atau musyawarah, bukan diselesaikan dengan memutus urat nadi orang lain di jalanan.
Aksi nekat pelaku “L” mencerminkan hilangnya akal sehat dan matinya rasa kemanusiaan. Menggunakan senjata tajam untuk “menyelesaikan” masalah adalah tindakan pengecut yang tidak bisa ditoleransi oleh hukum maupun adat masyarakat Madura yang menjunjung tinggi martabat nyawa.
Kini, setelah pelaku meringkuk di balik jeruji besi, masyarakat menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian atau bahkan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) harus menjadi ganjaran setimpal.
“Jangan sampai ada celah bagi pelaku untuk menghirup udara bebas dalam waktu singkat. Nyawa tidak bisa ditukar dengan permintaan maaf atau alasan khilaf,” ujar Zamrud Khan, Direktur Kontra’SM Sumenep, Selasa 3 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, memastikan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama. Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim Inafis dan keterangan saksi kunci seperti Hasuna dan Harun, posisi hukum pelaku kini berada di ujung tanduk.
Penutup Redaksi
Kami di MaduraExpose.com akan terus mengawal kasus ini hingga ketukan palu hakim jatuh. Pelaku pembunuhan di Lenteng Barat ini harus menjadi contoh bahwa siapa pun yang berani bermain-main dengan nyawa manusia di Bumi Sumenep, tidak akan pernah lolos dari jeratan hukum yang paling pedas dan menyakitkan.
Keadilan untuk Mokhlisin harus ditegakkan seadil-adilnya!










