Zamrud Khan KONTRA’SM Desak Kejati Jatim Periksa Anggota DPR RI SR

oleh -507 Dilihat
Zamrud Khan, [dok.MaduraExpose.com]

 


SUMENEP, MaduraExpose.com – Penetapan AHS, Tenaga Ahli (TA) salah satu Anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, dianggap hanya sebagai “puncak gunung es”. Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM), Zamrud Khan, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk tidak tebang pilih.

Sorotan tajam kini diarahkan kepada sang pemberi mandat, yakni Anggota DPR RI berinisial SR, yang merupakan atasan langsung dari tersangka AHS.

Logika Organisasi: TA Tidak Berjalan Sendiri

Zamrud Khan menegaskan bahwa dalam struktur birokrasi parlemen, seorang Tenaga Ahli bekerja berdasarkan perintah dan garis koordinasi anggota dewan. Menurutnya, dugaan kutipan upeti senilai Rp 2 juta per penerima manfaat dengan total alur dana mencapai Rp 3 miliar, mustahil terjadi tanpa sepengetahuan “sang majikan”.

“Secara nalar publik dan logika organisasi, Tenaga Ahli itu representasi dari Anggota Dewan. Kejati Jatim harus berani memeriksa SR untuk memastikan apakah aliran dana ini hanya berhenti di kantong TA atau justru mengalir ke logistik politik oknum dewan tersebut,” tegas Zamrud Khan di Sumenep, Rabu (28/01/2026).

Baca Expose Terkait Korupsi BSPS Sumenep:

Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah

Pengacara vokal ini menilai kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar adalah perampokan uang rakyat yang sangat sistematis. Ia menuntut transparansi penuh dari Kejati Jatim untuk menyentuh aktor intelektual di lingkaran pusat.

“Tegakkan hukum walau langit runtuh! Jangan hanya bawahan yang dikorbankan, sementara bosnya tetap melenggang. Ini uang untuk rakyat miskin, bukan untuk memperkaya lingkaran elit,” imbuh pria yang juga merupakan adik kandung pengacara kondang Azam Khan tersebut.

AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.[kolase: dok. Istimewa]

Harapan Pemulihan Kerugian Korban

KONTRA’SM juga menyoroti nasib 1.500 warga kurang mampu yang menjadi korban “sapi perah” politik ini. Zamrud berharap barang bukti uang senilai Rp 1 miliar yang telah disita Kejati Jatim dapat diprioritaskan untuk pemulihan hak-hak para penerima manfaat yang telah dikhianati oleh oknum atas nama “dana aspirasi”.


Editor/Red: Ferry Arbania

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum