Kasus Dugaan Suap BSPS Sumenep: Pakar Hukum Desak Kejati Jatim Bongkar “Gurita” Birokrasi

Terbit: 12 Januari 2026 | 02:30 WIB

MaduraExpose.com – Penetapan tersangka terhadap Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiya (NLA), dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, dinilai baru menjadi “pintu masuk” bagi pengungkapan perkara yang lebih luas.

Pengamat hukum sekaligus Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM), Zamrud Khan, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak boleh terpaku pada satu figur. Menurutnya, konstruksi hukum tipikor dalam ranah birokrasi jarang sekali berdiri sebagai aksi tunggal (lone wolf).

“Dalam perkara seperti ini, hampir mustahil satu orang bisa bermain sendiri. Ada mekanisme administrasi dan hierarki yang dilewati. Penyidik harus mendalami keterlibatan pihak lain di internal Disperkimhub Sumenep,” ujar Zamrud kepada wartawan di Sumenep dilansir media ini, Senin 12 Januari 2026.


Perspektif Hukum Pemerintahan: Maladministrasi yang Tersistem

Dilihat dari kacamata Hukum Pemerintahan, program BSPS merupakan instrumen negara untuk memenuhi hak dasar rakyat atas hunian layak. Secara administratif, pencairan dan pengawasan dana sebesar Rp 109,8 miliar melibatkan rantai komando yang panjang, mulai dari verifikasi lapangan hingga otoritas pengambil keputusan di tingkat dinas.

Dugaan pungutan Rp 100 ribu per penerima bantuan yang totalnya mencapai Rp 325 juta menunjukkan adanya celah dalam sistem kontrol internal (internal control system). Secara hukum administrasi negara, tindakan NLA bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang terstruktur.

“Jika seorang Kabid bisa mengintervensi atau meminta imbalan, pertanyaannya adalah: di mana fungsi pengawasan atasan langsung dan bagaimana laporan pertanggungjawaban itu disusun tanpa terdeteksi? Ini yang harus dikejar Kejati,” tambah Zamrud.


Filsafat Hukum: Keadilan Bagi Kaum Marginal

Secara Filsafat Hukum, kasus ini menyentuh aspek keadilan distributif. Program BSPS ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketika dana yang seharusnya utuh Rp 20 juta per rumah justru “disunat” melalui skema suap, maka esensi hukum sebagai alat kesejahteraan telah dikhianati.

Meminjam pemikiran sosiologi hukum, korupsi di tingkat birokrasi seringkali bersifat kolektif karena adanya rasa saling melindungi atau tekanan dari struktur di atasnya. Zamrud berharap para tersangka berani menjadi whistleblower.

“Jika memang ada keterlibatan pihak lain, sampaikan saja sesuai fakta. Secara filsafat, kejujuran di pengadilan adalah langkah pertama untuk memulihkan martabat birokrasi yang tercoreng,” tegasnya.


Kronologi dan Fakta Hukum

Sejauh ini, Kejati Jatim telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 325 juta. NLA resmi ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 dan kini mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Aspek KasusDetail Informasi
Total Anggaran BSPS 2024Rp 109,8 Miliar
Jumlah Penerima5.490 warga (143 desa)
Dugaan PungutanRp 100.000 per penerima
Total Barang BuktiRp 325 Juta
Status Hukum NLATersangka & Ditahan

Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, sebelumnya menyatakan keprihatinannya dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. Namun, publik kini menanti apakah Kejati Jatim akan menarik “benang merah” hingga ke pucuk pimpinan atau pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. [Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *