Gapurana Membara: Operasi Subuh Satresnarkoba Sumenep Bongkar ‘Gudang’ Sabu di Talango

oleh -545 Dilihat
AW (48) diringkus dengan barang bukti sabu dan 30 plastik klip siap edar.
Terbit: 28 Januari 2026 | 20:04 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Wilayah kepulauan Sumenep kembali diguncang kabar penangkapan besar. Saat warga Dusun Jubluk Barat masih terlelap, tim gabungan Satresnarkoba Polres Sumenep dan Polsek Talango merangsek masuk ke sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik nadi peredaran “serbuk setan” di Desa Gapurana, Selasa dini hari (27/1/2026).

 


Operasi senyap yang berlangsung pukul 03.00 WIB ini berhasil menyeret AW (48), pria yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga kuat menjadi penyokong utama suplai sabu di wilayah hukum Talango.

Bongkar Kedok ‘Home Sweet Home’ di Jubluk Barat

Selama ini, AW mungkin merasa aman di balik tembok rumahnya. Namun, keberanian warga Desa Gapurana yang muak dengan aktivitas mencurigakan akhirnya meruntuhkan dominasi AW. Penangkapan ini bukan sekadar keberuntungan aparat, melainkan buah dari intelijen rakyat yang dipadukan dengan taktik presisi polisi.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa AW tertangkap basah. Tidak ada ruang untuk mengelak ketika petugas mengaduk-aduk isi rumah dan menemukan gudang kecil barang haram tersebut.

Amunisi Kejahatan: 30 Plastik Klip dan Uang Transaksi

Bukti yang ditemukan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) cukup untuk menggambarkan betapa sistematisnya bisnis yang dijalankan AW. Polisi menyita:

  • 2 Paket Sabu: Total berat 2 gram (berat yang cukup untuk merusak puluhan generasi muda).

  • 30 Unit Plastik Klip: Menunjukkan indikasi kuat bahwa AW bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang siap memecah barang dalam “paket hemat”.

  • Uang Tunai Rp 680.000: Diduga kuat merupakan hasil transaksi haram di malam penggerebekan.

  • Bong & Ponsel: Alat hisap siap pakai dan alat komunikasi yang menjadi saksi bisu koordinasi transaksi gelapnya.

Kepulauan Bukan ‘Safe Haven’ Bagi Bandar

Penangkapan AW menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya yang mengira wilayah kepulauan adalah zona nyaman untuk bersembunyi. AW kini terancam “berkarat” di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang sejengkal pun bagi peredar narkoba di Sumenep. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Jika Anda berani bermain api dengan narkoba, kami pastikan Anda yang akan hangus,” ungkap AKP Anwar Subagyo dengan nada tegas, Rabu (28/1).

Polres Sumenep sukses ungkap kasus narkoba di Desa Gapurana, Talango.

Catatan Redaksi: Tantangan Besar di Balik Penangkapan

Meskipun AW telah diamankan, publik kini menanti pengembangan kasus ini. Siapakah pemasok utama (bandar besar) yang menyuplai barang ke AW? Apakah AW hanya pemain tunggal di Talango atau bagian dari sindikat lintas pulau? Tantangan Polres Sumenep kini adalah memutus akar, bukan sekadar memangkas dahan.


Editor/Red: Ferry Arbania

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.