Namun termohon tidak memberikan kunci dan seluruh surat berharga lainnya tanpa menerima salinan akte cerai dari Pengadilan Agama. “Saya akan serahkan semua ini kalau akte perceraian itu sudah ada ditangan”, kata Hj. Sitti Sulaeha.
Sementara itu Khairul Imam selaku panitra dan juru sita Pengadilan Agama menegaskan kalau akte perceraiannya ada di kantor Pengadilan Agama.
“Kalau ibu mau mengambil, silakan ke kantor sekarang, sekaligus penyerahan kunci dan surat itu, serta sekalian kami berikan tunjangan untuk anaknya”, tandasnya
Dalam eksekusi ini, selain dihadiri pemohon yang didampingi pengacaranya dan termohon, juga disaksikan Lurah Kolpajung, Kepala Pasar, Babinkamtibmas serta Babinsa Kelurahan Kolpajung.
Reporter : Luthfiadi