Perspektif Hukum Pidana Nasional Pasca KUHP lama

oleh -146 Dilihat
Zamrud Khan, Direktur P2NOT.(Foto: dok. MaduraExpose.com)

Oleh Zamrud khan,Direktur P2NOT (Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika & Obat Terlarang).

Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan belum memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Nasional kecuali mewarisi *WETBOEK VAN STRAFRECHT* (WVS) yang telah berlaku di negeri kita sejak 1918 (KOLONIAL BELANDA).

 


Sejak masa Reformasi kita,memiliki hasrat yang kuat untuk merubah KUHP lama menjadi KUHP Nasional namun semua itu baru terwujud dan berlaku setelah Dua puluh Delapan (28) tahun kemudian pasca Reformasi.

Dari catatan khusus ini penulis menyampaikan bahwa KUHP Nasional ini yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu terdiri dari Buku Kesatu dan Buku Kedua.
Adapun Buku Kesatu itu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana.

Dari Buku Kesatu dan Buku Kedua tersebut Diatas terdiri dari Bab I sampai dengan Bab VI,sedangkan pada Buku Kedua terdiri dari Bab I sampai dengan Bab XXXVII.

Namun demikian pada KUHP Nasional ini pada Buku Kesatu itu terdiri dari pasal 1 sampai dengan pasal 187 sedangkan pada Buku Kedua itu terdiri dari pasal 188 sampai dengan pasal 624.

Dengan demikian sejak berlakunya KUHP Nasional seluruh Penegak Hukum wajib mempedomaninya tidak terkecuali Advokat juga.

Untuk itulah bagi seluruh masyarakat Indonesia akan dikenakan asas _ignorantia juris non excusat_ ( ketidaktahuan hukum tidak dapat dimaafkan ) kecuali dalam kerangka Restoratif Justice. (*)

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum