Komisi II DPRD Sumenep Ancam Bubarkan Pusat Informasi KKKS: “Jika Tak Bermanfaat, Lebih Baik Dihapus!”

oleh -609 Dilihat
Tekanan pembubaran ini juga diperkuat oleh audiensi bertajuk “Menyoal Pusat Informasi KKKS Kabupaten Sumenep Mandul, DPRD Harus Bangun dari Tidurnya”.

SUMENEP, MaduraExpose.com [23 Desember 2025] – Eksistensi Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di bawah naungan BUMD PT Wira Usaha Sumekar (WUS) kini terancam tamat.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, secara tegas menyatakan pembubaran menjadi opsi rasional jika lembaga tersebut terus terbukti mandul dan tidak memberikan asas manfaat bagi daerah maupun masyarakat.

Pernyataan keras Faisal Muhlis ini mencuat saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Aktivis Mahasiswa Sumenep di Gedung DPRD, Senin (15/12/2025). Dalam forum yang berlangsung panas tersebut, legislator ini menyoroti minimnya kontribusi lembaga informasi sektor hulu migas tersebut bagi literasi energi warga Sumenep.

Faisal Muhlis: Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, menegaskan bahwa transparansi informasi adalah hak warga, mengingat kekayaan migas di Bumi Sumekar terus dieksploitasi. Ia menilai tidak ada alasan untuk mempertahankan lembaga yang secara administratif ada, namun secara fungsi dianggap “gaib”.

“Jika kekayaan minyak dan gas kita dikeruk, tetapi masyarakat tidak mendapat manfaat bahkan akses informasi pun tertutup, lebih baik Pusat Informasi KKKS itu dibubarkan saja,” tegas Faisal Muhlis.

Sebagai tindak lanjut, Faisal berjanji Komisi II akan segera melayangkan surat rekomendasi evaluasi kepada Bupati Sumenep. Langkah ini bertujuan untuk membedah total efektivitas serta transparansi pengelolaan anggaran lembaga di bawah PT WUS tersebut.

Sorotan Aktivis Mahasiswa: Legalitas dan Audit ‘Fiktif’

Tekanan pembubaran ini juga diperkuat oleh audiensi bertajuk “Menyoal Pusat Informasi KKKS Kabupaten Sumenep Mandul, DPRD Harus Bangun dari Tidurnya”. Koordinator lapangan PMII UPI Sumenep, Moh. Hidayat, mempertanyakan landasan hukum (legal standing) lembaga yang berdiri sejak 2021 tersebut.

“Sejak berdiri, tidak ada kejelasan fungsi. Kami mendesak evaluasi total terhadap BUMD yang mengelola unit ini karena tidak mencerminkan tupoksi sektor hulu migas,” ujar Hidayat.

Senada dengan Hidayat, Ketua Komisariat PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah, mencium aroma kejanggalan dalam laporan keuangan. Ia mempertanyakan klaim audit tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada lembaga yang dinilai nihil aktivitas publik.

“Sangat aneh jika tidak ada kegiatan tapi katanya diaudit setiap tahun. Jangan-jangan laporannya fiktif atau ‘gaib’. DPRD harus mengawasi potensi manipulasi ini secara serius,” sentil Diky.

Institusi Administratif Tanpa Kewenangan

Kritik semakin memuncak setelah muncul indikasi bahwa pengelola Pusat Informasi KKKS selama ini dianggap hanya menjadi “pajangan” tanpa memiliki kewenangan teknis untuk memberikan informasi kepada publik. Hal inilah yang mendasari seruan para aktivis bahwa keberadaan kantor tersebut tidak memiliki urgensi sama sekali jika tidak disertai program nyata.

Dengan adanya komitmen dari Faisal Muhlis dan Komisi II DPRD, publik kini menanti langkah berani Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menanggapi rekomendasi pembubaran lembaga yang dianggap membebani birokrasi ini. [*]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.