Dakwaan Jaksa Runtuh! Marlaf Sucipto Bongkar Kejanggalan BAP Saksi Buta Huruf di Sidang ODGJ Sapudi

Terbit: 23 Desember 2025 | 00:54 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com [23 Desember 2025] – Persidangan kasus dugaan penganiayaan “ODGJ Sapudi” di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (22/12/2025) sore, berubah menjadi panggung pembuktian kelemahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, S.H., menegaskan bahwa fakta persidangan secara telak meruntuhkan konstruksi narasi “saling pukul” yang selama ini dipaksakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketegangan memuncak saat saksi Abdul Salam memberikan pengakuan mengejutkan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan. Salam, yang dihadirkan secara daring, mengaku buta huruf, namun anehnya, BAP atas namanya memuat kronologi hukum yang sangat mendetail dan tertata rapi.

Marlaf Sucipto: Fakta Persidangan Tak Terbantahkan

Ditemui usai persidangan yang berlangsung dramatis tersebut, Marlaf Sucipto tampak optimis. Ia menilai kesaksian para saksi mahkota di hadapan hakim menjadi bukti kunci bahwa kliennya, Asip Kusuma dkk, tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Hingga hari ini, dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang menerangkan adanya aksi saling pukul antara Pak Asip dan Pak Sahwito. Klaim ‘saling pukul’ itu hanya ada dalam dokumen administratif, namun runtuh total saat diuji di depan majelis hakim,” tegas Marlaf dengan nada penuh keyakinan.

Menurut Marlaf, fakta yang terungkap menunjukkan adanya diskoneksi serius antara proses penyidikan di kepolisian dengan realita di lapangan. Pengakuan saksi Abdul Salam yang buta huruf namun BAP-nya diparaf dengan keterangan rinci, menjadi poin krusial yang menampar integritas pembuktian administratif dalam kasus ini.

Kejanggalan BAP “Saksi Buta Huruf”

Suasana ruang sidang sempat hening saat Hakim Jetha Tri Dharmawan mempertanyakan validitas dokumen hukum milik Abdul Salam. Bagaimana mungkin seorang yang tidak bisa membaca dapat memverifikasi narasi hukum yang kompleks?

“Tak oneng, kaule tak bisa baca (Saya tidak tahu, saya tidak bisa membaca),” ujar Salam dalam bahasa Madura yang lugu. Ia mengaku hanya bercerita secara lisan saat penyidikan, tanpa pernah tahu apa yang dituangkan petugas ke dalam lembaran kertas yang ia paraf.

Kondisi ini diperparah dengan kesaksian Sukilan, pemilik lokasi hajatan. Sukilan secara konsisten membantah isi BAP dan menegaskan bahwa di rumahnya tidak pernah terjadi insiden baku hantam antara Sahwito (ODGJ) dan terdakwa Asip.

Soroti Ketidakadilan: SP3 yang Dipaksakan?

Tidak hanya menyoroti kelemahan dakwaan, Marlaf Sucipto juga melontarkan kritik pedas terhadap langkah kepolisian yang menghentikan laporan kliennya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Marlaf menilai ada ketidakadilan yang nyata dalam penanganan perkara ini.

“Klien kami, yakni Salam, Asip, dan Musahwan, sejatinya adalah korban dari amukan Sahwito saat kejadian. Peristiwa pidananya nyata, korbannya jelas, dan diperkuat keterangan saksi. Laporan itu semestinya tidak dihentikan,” pungkas pengacara senior tersebut.

Dengan runtuhnya satu per satu keterangan saksi yang memberatkan, posisi Asip Kusuma Cs kini berada di atas angin. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap empat orang terdakwa untuk menggali lebih dalam duduk perkara yang sebenarnya. [Tim/Har/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Haji Her di Hyatt dan Teka-teki KPK

Terbit: 10 April 2026 | 00:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Tokoh sentral industri tembakau Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *