Konser Valen D’Academy 7 di Pamekasan: MUI Ingatkan 11 Aturan Ketat, Bupati Kholilurrahman Larang Euforia Berlebihan

Terbit: 1 Januari 2026 | 05:00 WIB

MaduraExpose.com – Rencana pagelaran konser penyambutan Achmad Valen Akbar, runner-up Dangdut Academy (DA) 7 asal Kabupaten Pamekasan, yang dijadwalkan hari ini, 1 Januari 2026, memicu perhatian serius dari berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan secara tegas meminta penyelenggara untuk tunduk pada aturan main yang selaras dengan nilai keagamaan.

MUI Pamekasan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Fatwa/Tausiyah MUI Nomor 01/FATWA/MUI/PMKA/2006 tentang Tata Cara Pentas Hiburan. Terdapat 11 poin rekomendasi yang wajib dipatuhi agar euforia prestasi ini tidak berujung pada pelanggaran norma.

11 Aturan Wajib Konser di Pamekasan

Sekretaris MUI Pamekasan, KH Imam Santoso, menegaskan bahwa fatwa tersebut masih sangat relevan. Beberapa poin krusial di antaranya adalah:

  • Waktu: Hiburan tidak boleh mengabaikan waktu salat dan wajib berakhir maksimal pukul 22.00 WIB.

  • Pemisahan Gender: Penonton laki-laki dan perempuan wajib dipisah.

  • Etika Penyanyi: Wajib berpakaian sopan, menutup aurat, dan gerak tubuh tidak boleh membangkitkan nafsu birahi.

  • Konten Lagu: Lirik harus mendidik, tidak mengandung kemaksiatan, kesyirikan, maupun fitnah.

  • Ketertiban: Lokasi konser harus steril dari perjudian, minuman keras, dan perzinaan.

“Siap betul (masih berlaku),” ujar KH Imam Santoso saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (30/12/2025).

Bupati Kholilurrahman: Stadion Lebih Aman Dibanding Arek Lancor

Senada dengan para ulama, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang penyambutan Valen. Namun, ia menekankan agar perayaan ini tidak dilepas begitu saja tanpa kontrol yang ketat.

“Sebenarnya begini, kalau kami lepas (tanpa aturan), kami lebih senang karena tidak ada gesekan. Akan tetapi ketika dilepas lalu dirangkul pihak yang liar, misalnya ada konser (bebas), di situ akan semakin sulit,” ungkap Bupati Kholilurrahman.

Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan ulama dan tokoh masyarakat, stadion dinilai lebih memungkinkan menjadi lokasi acara dibandingkan Monumen Arek Lancor demi faktor keamanan dan pengendalian massa.

Imbauan: Bangga Boleh, Euforia Jangan Berlebihan

Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap momen kepulangan Valen menjadi momentum kebanggaan daerah. Namun, kebanggaan tersebut tidak boleh mengorbankan ketertiban sosial dan identitas Pamekasan sebagai daerah yang religius.

“Penyambutan Valen, silakan saja meluapkan (kegembiraan), akan tetapi tetap terkontrol, tidak euforia berlebihan,” pungkas Bupati.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi arahan petugas di lapangan guna memastikan acara penyambutan sang bintang dangdut asal Pamekasan ini berjalan khidmat, tertib, dan tetap dalam koridor hukum serta agama.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Haji Her Jawab Tudingan Mangkir: “Orang Madura Itu Apa Adanya!”

Terbit: 10 April 2026 | 02:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Pengusaha tembakau kenamaan asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *