Toko Tolak Uang Tunai Bisa Dipidana! Said Abdullah Ingatkan Sanksi Penjara dan Denda Rp200 Juta

oleh -640 Dilihat
Ketua Banggar DPR Said Abdullah tegaskan toko yang menolak pembayaran uang tunai bisa dipidana 1 tahun penjara & denda Rp200 juta sesuai UU Mata Uang. [dok.Ist@maduraexpose]

 


MaduraExpose.com– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku usaha atau merchant yang menolak transaksi pembayaran menggunakan uang tunai (Rupiah). Hal ini merespons video viral seorang nenek yang ditolak membeli roti karena toko hanya menerima pembayaran digital (cashless).

Said menegaskan bahwa tindakan menolak uang Rupiah kertas atau logam sebagai alat pembayaran yang sah adalah pelanggaran hukum serius yang berujung pada sanksi pidana.

Landasan Hukum: UU Mata Uang

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Said mengingatkan bahwa setiap orang yang menolak Rupiah bisa dijerat hukum.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai Rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” tegas Said Abdullah, Jumat (26/12/2025).

Opsi Tunai Wajib Tetap Ada

Meskipun mendukung digitalisasi ekonomi, Ketua DPP PDI Perjuangan ini menekankan bahwa layanan pembayaran nontunai tidak boleh menghapus kewajiban menerima uang tunai. Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum merevisi aturan yang menghapus kewajiban penerimaan uang tunai.

“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai Rupiah secara tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tandas Said.

Ia juga membandingkan dengan negara maju seperti Singapura yang masih melayani pembayaran tunai hingga 3000 SGD, meskipun sistem cashless mereka sudah sangat mapan.

Masalah Koneksi Internet di Daerah

Said Abdullah juga menyoroti realita di lapangan di mana infrastruktur internet di Indonesia belum merata sepenuhnya. Penolakan uang tunai dianggap tidak bijak karena tidak semua wilayah tercover layanan internet untuk transaksi digital.

“Apalagi di wilayah kita, tidak semua ter-cover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan nontunai,” imbuhnya.

Desak Bank Indonesia Tindak Tegas

Di akhir keterangannya, Said mendesak Bank Indonesia (BI) untuk turun tangan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan menindak tegas toko yang masih membandel menolak uang tunai.

“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia. Yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional Rupiah, harus ditindak,” pungkasnya.

[tim/red]

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan