Skandal Limbah Tambak Udang Sumenep: Akhmadi Yasid ‘Lawan’ Pengusaha Nakal, PAD Bocor Ratusan Juta!

Terbit: 18 Desember 2025 | 14:31 WIB

SUMENEP – Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, naik pitam. Sebuah tabir gelap tata kelola industri tambak udang di Bumi Sumekar baru saja dikuliti habis melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpinnya langsung di Kecamatan Dasuk, Kamis (11/12/2025).

Hasilnya mengejutkan: ekosistem laut terancam hancur, sementara kas daerah dibiarkan “kering” oleh para pengusaha yang diduga kebal aturan.

Limbah Dibuang ke Laut, Lingkungan Dipertaruhkan

Dalam sidak tersebut, Akhmadi Yasid menemukan fakta memilukan di lapangan. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya menjadi benteng pertahanan ekologi justru hanya menjadi pajangan.

“Keberadaan IPAL tidak berjalan semestinya. Kami menemukan indikasi kuat pembuangan limbah langsung ke laut! Ini bahaya bagi ekosistem kita,” tegas Yasid dengan nada geram.

Pelanggaran ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep. Para pengusaha disebut lalai dalam melakukan uji limbah berkala, padahal biaya uji laboratorium hanya berkisar Rp600 ribu—angka yang sangat kecil dibanding keuntungan besar yang mereka keruk dari bumi Sumenep.

Kebocoran PAD: Pengusaha Untung, Rakyat Buntung

Tak hanya soal lingkungan, Akhmadi Yasid juga membongkar skandal finansial yang merugikan daerah. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak udang ternyata menguap begitu saja.

Berdasarkan hitungan Pansus, jika seluruh pengusaha tertib melakukan uji limbah di laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH), daerah seharusnya bisa mengantongi lebih dari Rp150 juta per tahun.

“Kenyataannya? Hanya sekitar Rp20 juta yang masuk ke kas daerah. Ini jauh dari potensi sebenarnya! Ke mana sisanya? Kenapa mereka dibiarkan tidak tertib?” cecar politisi vokal tersebut.

Tuntut CSR: Jangan Hanya Kuras Kekayaan Sumenep

Lebih jauh, Yasid menyoroti nihilnya kontribusi sosial para pengusaha. Padahal, Perbup 25/2023 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) telah jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk berkontribusi bagi masyarakat lokal.

“Perusahaan di Sumenep jangan hanya mau ambil untung saja. Mereka wajib memberikan sumbangsih nyata melalui CSR. Kami tidak akan tinggal diam melihat regulasi ini dikangkangi,” tambah Yasid.

Langkah Tegas: Audit Menyeluruh Menanti

Guna mengakhiri praktik “nakal” ini, Akhmadi Yasid memastikan Pansus Tambak Udang tidak akan berhenti di sidak semata. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tambak di Kabupaten Sumenep akan dipanggil untuk menjalani audit menyeluruh.

Pansus akan membedah kepatuhan ekologis hingga transparansi tanggung jawab sosial perusahaan. Pesan Yasid jelas: Patuhi aturan, atau angkat kaki dari Sumenep! ***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *