SURABAYA, MaduraExpose.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi memperluas jerat hukum dalam pusaran megakorupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Langkah terbaru penyidik dengan menetapkan AHS sebagai tersangka baru, kian mempertegas adanya keterlibatan aktor dari lingkaran pusat kekuasaan parlemen.
AHS bukan orang sembarangan. Ia diketahui merupakan Tenaga Ahli (TA) dari seorang Anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan ini membuka kotak pandora mengenai bagaimana dana bantuan untuk rakyat miskin diduga dirampok secara sistematis melalui jalur aspirasi.
Alur Upeti dan Penyitaan Rp 1 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun dari rilis resmi Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim, peran AHS dalam kasus ini sangat krusial. Sebagai Tenaga Ahli dari SR, AHS diduga kuat menjadi jembatan sekaligus pengelola “upeti” dari pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh warga kurang mampu di Sumenep.
Tak main-main, dalam operasi terbaru ini, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana korupsi tersebut. Kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp 26,8 miliar, sebuah angka fantastis yang mencerminkan masifnya praktik lancung di lapangan.
Baca juga Berita Lengkap
Korupsi BSPS Sumenep
Modus Operandi: Potong Dana di Titik Terbawah
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa modus operandi yang dijalankan melibatkan pemotongan dana sekitar Rp 2 juta per penerima manfaat. Dengan dalih biaya administrasi atau “terima kasih” atas aspirasi yang turun, dana yang seharusnya digunakan untuk membedah rumah kumuh justru mengalir ke kantong-kantong oknum di lingkaran Tenaga Ahli dan pihak terkait lainnya.
Desakan Transparansi: Siapa Sebenarnya SR?
Meski Kejati Jatim telah menyebut inisial SR sebagai Anggota DPR RI yang menaungi tersangka AHS, publik dan praktisi hukum mulai mendesak agar Kejaksaan bertindak lebih transparan. Apresiasi mendalam untuk kinerja maksimal Kejati Jatim untuk secara terbuka mengungkap identitas SR agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Logika publik yang disuarakan oleh berbagai LSM termasuk KONTRA’SM, menekankan bahwa seorang Tenaga Ahli secara fungsional bekerja di bawah garis komando Anggota Dewan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap SR menjadi harga mati untuk menentukan sejauh mana “Aspirator Utama” ini terlibat atau mengetahui praktik kotor bawahannya.
Pintu Masuk Bongkar Korupsi Aspirasi
Kasus BSPS Sumenep 2024 kini menjadi atensi nasional. Kejati Jatim memberi sinyal bahwa daftar tersangka masih sangat mungkin bertambah seiring dengan pendalaman bukti-bukti dan keterangan dari AHS. Saat ini, AHS telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus menelusuri sisa aliran dana dari total kerugian Rp 26,8 miliar tersebut.
Masyarakat Sumenep kini menunggu, apakah hukum akan berani menyentuh “gedung kura-kura” di Senayan, ataukah kasus ini hanya akan berhenti pada level asisten dan tenaga ahli semata?
Editor/Red: Ferry Arbania









