Ketua LBH Madura: Yang Dilakukan Mohammad Siddik Justru Luar Biasa

Terbit: 12 Desember 2023 | 07:11 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Advokat Kurniadi,SH yang juga Ketua YLBH Madura menilai apa yang dilakukan Mohammad Siddik yang telah melaporkan seputar kasus tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sumenep justru sangat luar biasa dan patuh diberi apresiasi oleh semua pihak, termasuk dari pihak Kepolisian.

Pendiri LSM Lapdap ini juga mengapresiasi statemen Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur,  DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE.

“Pendapat ketua JCW, itu sdh benar. Setiap warga negara yg mengetahui adanya sesuatu yg diduga sbg tindak pidana wajib melaporkannya kpd APH,” kata Kurniadi,SH kepada MaduraExpose.com, Selasa 12 Desember 2023.

Pakar hukum pemilik “Rumah Hantu” di kawasan Kolor, Kota Sumenep ini menambahkan, bahwa untuk menentukan benar tidaknya suatu laporan ditentukan oleh bagaimana cara penyidik mencari bukti.

“Yang dilakukan Mohammad Siddik itu justru SANGAT LUAR BIASA. Siddik tidak hanya melapor tapi bahkan membantu polisi mencari dan mendapatkan bukti-bukti laporannya,” tandasnya.

Kurniadi menilai, menjadikan Mohammad Siddik yang laporannya telah “membuahkan hasil” dalam proses hukum yang ditangani oleh pihak Polda Jatim, patut dipertanyakan.

Padahal pihak Polda Jatim telah memproses laporan Mohammad Siddik mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara. Bahkan pada tanggal 22 November 2023 menetapkan tiga tersangka kasus tukar guling TKD Sumenep.

” Seandainya laporannya tidak terbukti, hal itu tidak dapat mempidana pelapor. Apalagi, dalam kasus laporan Siddik ini, laporannya telah terbukti berdasarkan hasil penyidikan,” imbuh Kurniadi menandaskan.

Lebih tegas Kurniadi menjelaskan, hendaknya Aparat Penegah Hukum (APH) menghargai partisipasi masyarakat dalam membantu memberantas segala bentuk perbuatan yang mengarah kepada tindakan melawan hukum.

“Warga negara bernama Mohammad Sidiq ini justru sepatutnya dianugerahi penghargaan karena telah membantu kerja2 APH dlm penegakan hukum,” pungkasnya.

Diberitakan media sebelumnya, kasus tukar guling tanah Kas Desa / Percaton yang ditangani Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyeret tiga tersangkanya , yakni HS (pengembang perumahan Bumi Sumekar Asri), MH (matan pegawai pertanahan), dan MR (mantan Kepala Desa Cabbiya) pada Rabu 22 November 2023 lalu. (bev/wga/fer).
(tim/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *