SUMENEP – Sugeng Hariyadi, Event Organizer (EO) di balik suksesnya Madura Culture Festival (MCF) 2025, akhirnya merespons tegas aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh Samauddin ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada 2 Oktober 2025. Aduan tersebut menuding adanya dugaan penyelewengan dana APBD dalam perhelatan akbar tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Sugeng menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tanpa rasa gentar. Ia menegaskan bahwa tudingan yang dilayangkan tersebut tidak berdasar dan hanya didasarkan pada opini semata.
“Dumas itu kan hak warga negara, kita hadapi saja,” ujar Sugeng Hariyadi dengan nada tenang. “Kita siapkan data-datanya biar masyarakat bisa tahu secara detail dan gamblang. Tidak secara sepihak dari orang yang hanya mengira-ngira dan berdasarkan opininya sendiri.”
Menepis Tudingan: Dana APBD Masuk ke Penyelenggara, Bukan EO
Sugeng Hariyadi segera membongkar mekanisme pendanaan MCF 2025 untuk menjernihkan tuduhan yang ditujukan padanya. Ia menjelaskan bahwa MCF adalah kegiatan kolaboratif yang melibatkan 11 kelompok penyelenggara dengan tanggung jawab kegiatan yang terpisah-pisah, mulai dari Sweet Model hingga Sumenep Batik Festival.
Klarifikasi kuncinya sangat lugas: dirinya tidak menerima kucuran dana APBD sepeser pun.
“Saya tidak mendapatkan support sepeser pun dari OPD pengampu [Disbudporapar] dan BUMD,” tegas Sugeng. Ia memaparkan, perannya hanyalah mengoordinasikan seluruh perizinan dari semua kegiatan, sementara anggaran APBD yang dialokasikan masuk langsung ke rekening masing-masing penyelenggaranya.
“Mereka bertanggung jawab atas kegiatannya sendiri-sendiri. Dan tidak semuanya di-support APBD. Saya cari sponsor luar,” imbuhnya.
Klarifikasi Rincian Sewa Stand Perusahaan Rokok
Sugeng juga memberikan rincian detail untuk menepis dugaan penerimaan dana sewa stand yang tidak transparan. Menurutnya, perusahaan rokok (PR) hanya menyewa sekitar 24 stand dengan nilai total sewa Rp40 juta.
“Perusahaan Rokok hanya sewa stand kurang lebih 24 Stand dengan nilai Rp40 juta yang di-transfer oleh ketua Paguyuban Udix DRT, artinya satu stand Rp1.600.000,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa harga tersebut sudah termasuk fasilitas karpet dasar dan cover meja.
Ia kembali menekankan bahwa komunikasinya dengan pihak PR dilakukan melalui ketua Paguyuban, bukan secara langsung. Terkait pencantuman logo BUMD, hal itu hanya sebagai bentuk penghargaan karena BUMD selama ini sering berpartisipasi dalam berbagai event daerah, bukan karena adanya support dana langsung yang diterimanya.
Dengan seluruh data pendukung yang telah disiapkan, Sugeng Hariyadi siap membuktikan bahwa aduan Samauddin ke Kejaksaan Sumenep terkait penyelewengan dana tidak memiliki dasar kuat dan akan ia hadapi melalui jalur hukum.
[*]