Bisnis BUMD ‘Buntung’, DPRD Jatim Usul Dibubarkan

Terbit: 20 September 2025 | 18:52 WIB

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono melontarkan usulan yang cukup mengejutkan: bubarkan atau gabungkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ‘sakit’ dan tidak produktif.

 

Usulan ini muncul setelah BUMD-BUMD tersebut dinilai tidak efektif menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan justru membebani anggaran pemerintah provinsi.

 

“Lebih baik kita bubarkan atau merger saja. BUMD yang bermasalah dan tidak produktif lebih baik digabung atau dibubarkan,” tegas Deni di Surabaya.

 

 


 

Kinerja BUMD Jatim: Minim Kontribusi, Penuh Masalah

 

Deni mengungkapkan, permasalahan BUMD ini bukanlah hal baru. Ia menyoroti kontribusi BUMD yang minim terhadap PAD, di mana pada tahun 2024 target setoran sebesar Rp473,11 miliar tidak tercapai. Realisasinya hanya Rp471,68 miliar.

 

 

Data dari Komisi C DPRD Jatim menunjukkan bahwa sumbangan BUMD terhadap PAD sangatlah kecil, yaitu hanya 2,59%. Ironisnya, dari total setoran tersebut, sebagian besar disumbang oleh Bank Jatim dengan angka fantastis sebesar Rp417,54 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan Pemprov Jatim terhadap satu BUMD sangat tinggi.

 

 

 

Ada tiga BUMD yang paling “memalukan” dengan kontribusi di bawah Rp2 miliar: Jatim Grha Utama (JGU), PT Air Bersih, dan PT Panca Wira Usaha (PWU).

 

Padahal, pemerintah provinsi sudah menggelontorkan anggaran besar untuk menopang operasional BUMD-BUMD ini. Deni bahkan membandingkannya dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang masih dituntut untuk menyumbang pendapatan.


 

Skandal dan Sorotan Hukum

 

 

Selain minimnya kontribusi, rekam jejak BUMD Jatim juga tercoreng oleh berbagai kasus hukum. Deni mencontohkan Bank Jatim yang pernah tersandung kasus kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar.

 

Tak hanya itu, Petrogas Jatim Utama (PJU) juga sempat digeledah Kejaksaan Tinggi Jatim terkait dugaan korupsi di salah satu anak usahanya.

 

 

Usulan Deni ini seolah menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengevaluasi keberadaan BUMD-BUMD yang tidak hanya minim kontribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masalah hukum.

 

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola BUMD yang lebih efisien dan transparan demi kemajuan Jawa Timur.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *