Satresnarkoba Sumenep Ciduk Warga Gadu Timur Terduga Pengedar Sabu di Lahan Tegal

Terbit: 5 Oktober 2025 | 16:57 WIB

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Terduga pelaku berinisial A (29), yang merupakan warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding. Ia ditangkap saat berada di tegalan tersebut dengan membawa barang bukti sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, dalam keterangan resminya, mengonfirmasi penangkapan ini. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone milik pelaku,” jelas Akp Widiarti.

 

Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat Pelaku

 

Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi:

  • Dua poket sabu dengan berat total netto 0,15 gram.
  • Satu unit handphone merek Realme.
  • Satu bungkus rokok dan satu sendok sabu dari sedotan plastik.
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih bernopol M-4954-XB.

Dari pemeriksaan awal, pelaku A telah mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

 

Komitmen Tegas Polres Sumenep Berantas Narkoba

 

Kapolres Sumenep, Akbp Rivanda, melalui Kasi Humas Akp Widiarti, menegaskan komitmen institusi untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tegas Akp Widiarti.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Sumenep untuk proaktif. “Kami mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya,” tutupnya.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *