SUMENEP – Komitmen Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, untuk menindak tegas pelanggaran etika di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diuji.
Kali ini, dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Puskesmas lingkungan Dinas Kesehatan Sumenep mencuat, memicu ancaman pemecatan langsung dari Bupati.
Skandal ini menambah panjang daftar kasus indisipliner yang menjerat abdi negara di Sumenep. Langkah tegas Bupati Fauzi menjadi sangat realistis mengingat Pemkab Sumenep telah menunjukkan ketegasan luar biasa sebelumnya, di mana puluhan ASN telah ditindak, bahkan 10 di antaranya dipecat hanya dalam setahun.
Bupati Meradang: Bukti Dugaan Selingkuh Sudah di Tangan
Bupati Achmad Fauzi tidak main-main dalam menyikapi laporan terbaru ini. Ia menyatakan sudah menerima bukti kuat terkait pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh oknum dokter PPPK tersebut bersama seorang sukwan.
“Saya mendapat laporan dengan bukti-buktinya, ada oknum dokter PPPK di Puskesmas melanggar disiplin dan etika,” kata Bupati kepada Media Center, Sabtu (04/10/2025).
Ancaman pemecatan pun ditegaskan bagi setiap PNS maupun PPPK yang terbukti terlibat dalam perselingkuhan. Sikap keras ini adalah penegasan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang mencoreng citra pelayanan publik.
Peringatan Keras: Sumenep Sudah Pecat 10 ASN dalam Setahun
Ancaman pemecatan oleh Bupati Fauzi didukung oleh rekam jejak penindakan yang konsisten di lingkungan Pemkab Sumenep. Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan, ketegasan Pemkab telah membuahkan sanksi bagi puluhan ASN karena berbagai masalah serius, termasuk perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran disiplin.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep, Miftahol Arifin, sebelumnya mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 20 ASN telah dikenakan sanksi.
“Hingga Desember 2024 ada sebanyak 20 ASN telah diberi sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan,” ujar Miftahol Arifin.
Yang paling menonjol, dari 20 pelanggar tersebut, sepuluh (10) pegawai dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan. Jumlah ini bahkan meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 14 ASN melanggar, dengan 8 di antaranya dipecat.
Penindakan ini, lanjutnya, adalah komitmen daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Dengan adanya kasus dokter PPPK ini, publik menantikan apakah Bupati Achmad Fauzi akan konsisten melanjutkan tradisi ketegasan ini, menjadikan pemecatan sebagai akhir dari skandal ranjang di Puskesmas tersebut. [dbs/fer]

















